Dana Rp15 Miliar Menguap, Kejari Lebak Tahan Eks Dirut PDAM

LensaNewsBanten, LEBAK,-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyertaan modal PDAM Lebak tahun 2020. Ketiganya yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Lebak Oya Masri, mantan Dewan Pengawas Ade Nurhimat, serta pihak ketiga dari PT Bintang Lestari Persada, Anton Sugio.

Penahanan dilakukan setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka terkait penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp15 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak tahun 2020. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk memperbaiki 15 pompa intake PDAM Tirta Multatuli yang mengalami kerusakan.

Read More

“Pada hari ini kita telah menetapkan tiga tersangka pada perkara penyertaan modal PDAM Lebak tahun 2020. Ketiga tersangka ini akan ditahan di Lapas Rangkasbitung selama 20 hari ke depan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya, Rabu (10/9/2025).

Puguh menjelaskan, fokus penyidikan berada pada beberapa kegiatan yang diduga bermasalah, yakni pelaksanaan program Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR), perbaikan pompa, serta belanja operasional non-investasi.

“Untuk saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2 miliar. Namun penyidikan masih terus dikembangkan, baik untuk kemungkinan adanya tersangka lain maupun jumlah pasti kerugian negara,” tambahnya.

Kejaksaan menegaskan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna memastikan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.

Reporter: Jay

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *