BNI Mangkir Mediasi, Dana Nasabah Rp6,5 Miliar Masih Dibekukan

LensaNewsBanten, Jakarta — Bank Negara Indonesia (BNI) kembali jadi buah bibir. Bank pelat merah itu digugat nasabahnya, Rian Hidayat (RH), lantaran memblokir dana Rp6,5 miliar. Parahnya lagi, BNI disebut mangkir dari agenda mediasi yang sudah dijadwalkan pengadilan.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 642/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst sejak 17 Desember 2025. Kuasa hukum RH, Yudianta Simbolon, menyebut dana Rp6,5 miliar itu merupakan pembayaran jasa tahap kedua dari salah satu kementerian yang ditransfer ke rekening BNI milik kliennya.

Namun hingga kini, dana tersebut tak kunjung bisa dicairkan.

Kuasa hukum RH lainnya, Krisna Dwi Safitri, mengaku kecewa berat lantaran pihak BNI tidak hadir dalam proses mediasi. Padahal, BNI merupakan tergugat utama dalam perkara tersebut bersama tiga unit terkait lainnya.

“Dari lima tergugat, cuma PT Global Jaya Raya yang datang. BNI sama sekali tidak hadir dan tidak ada konfirmasi apa pun,” ujar Safitri kepada wartawan Media LensaNewsBanten. Kamis (18/12/2025).

Menurutnya, ketidakhadiran BNI bukan kali pertama. Pada mediasi keempat ini, BNI justru dinilai makin tak menunjukkan itikad baik.

“Mediasi jadi tidak jalan. Tidak ada pembahasan pokok perkara, tidak ada dialog. Padahal ini soal hak klien kami yang dananya diblokir,” tegas Safitri.

Ia menambahkan, jawaban tergugat sebelumnya hanya bersifat administratif dan tidak menyentuh tuntutan utama, yakni kejelasan serta pengembalian dana Rp6,5 miliar.

Rekening Aman, Tapi Dibekukan

Kuasa hukum RH lainnya, Meitha Wila Roseyani, membeberkan kronologi pemblokiran dana tersebut. RH diketahui menjalin kerja sama proyek dengan salah satu kementerian melalui PT Global Jaya Raya (GJR). Untuk proyek itu, dibuat rekening khusus di BNI Cabang Fatmawati.

Saat pembukaan rekening, pihak BNI disebut menjamin rekening tersebut berdiri sendiri dan tidak akan dikaitkan dengan kewajiban PT GJR lainnya.

“BNI bilang rekening itu aman dan tidak akan tersangkut utang PT GJR yang lain,” kata Meitha.

Awalnya, pencairan dana termin pertama berjalan lancar. Masalah muncul saat pencairan termin kedua. Dana justru diblokir oleh RCC BNI dengan alasan adanya utang PT GJR ke bank.

Upaya pencairan lewat cek dilakukan dua kali, tapi tetap gagal. Anehnya, pada termin ketiga, RH memindahkan rekening proyek ke bank lain, yakni BRI, dan dana langsung bisa dicairkan.

“Termin pertama bisa, termin ketiga juga bisa. Hanya termin kedua yang diblokir di BNI. Ini patut diduga perlakuan sepihak,” ujarnya.

Meitha menilai, dana kliennya itu secara tidak langsung dipakai untuk menutup kewajiban PT GJR ke BNI, meski sebelumnya dijanjikan tidak akan ada pengaitan rekening.

Atas kejadian tersebut, RH menggugat lima pihak, termasuk BNI dan PT GJR. Menariknya, RH hanya menuntut pengembalian dana pokok Rp6,5 miliar tanpa bunga, denda, maupun tuntutan tambahan.

“Klien kami hanya minta uangnya kembali. Tidak lebih,” tegas Meitha.

GJR Siap Damai

Sementara itu, PT Global Jaya Raya (GJR) selaku tergugat kelima telah menyampaikan sikap resmi terkait perkara tersebut. Melalui surat bernomor 030/SP-GJR/XII/2025 kepada Co Mediator Jandri Onasis Siadari, SH, LLM, GJR menyatakan mendukung penyelesaian sengketa lewat jalur damai sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016.

Direktur PT GJR, Kusmianto, menyatakan pihaknya sejalan dengan tergugat lainnya sejak awal proses hukum.

“Tergugat V mendukung perdamaian sepanjang disepakati bersama dan tidak menimbulkan pengakuan kesalahan sepihak,” tulis GJR dalam suratnya.

GJR juga menegaskan kesepakatan damai harus bersifat final, mengikat, dan menutup kemungkinan tuntutan hukum lanjutan. Jika perdamaian gagal, GJR menyatakan siap melanjutkan proses hukum.

Dalam mediasi terakhir, hanya kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum GJR yang hadir. Sementara tergugat I hingga IV, termasuk BNI, kembali absen.

Mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 24 Desember 2025, dan akan digelar secara daring melalui Zoom atau conference call.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BNI belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi.

Reporter: Jay

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *