LensaNewsBanten,- LEBAK – Aktivitas pemasangan tiang dan kabel jaringan Wi-Fi milik My Republik di Kabupaten Lebak kian memantik kemarahan publik. Pasalnya, meski diduga belum mengantongi izin resmi, pemasangan infrastruktur tersebut telah berlangsung hampir dua bulan dan terkesan bebas melenggang tanpa penindakan. Sabtu.(31/2026).
Ironisnya, sejumlah tiang jaringan tersebut diketahui berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Lebak, termasuk di ruas jalan kabupaten dan provinsi. Namun hingga kini, tak satu pun tindakan tegas terlihat di lapangan.
Kondisi ini membuat Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Lebak) geram. Sekretaris Jenderal KNPI Lebak menyebut praktik My Republik sebagai pembangkangan terang-terangan terhadap aturan.
“Ini bukan kelalaian, ini sudah masuk pembiaran. Hampir dua bulan diduga tanpa izin, tapi pemasangan tetap jalan. Negara jangan kalah oleh pengusaha,” tegas Sekjen KNPI Lebak.
Menurutnya, pemasangan tiang Wi-Fi tanpa izin PUPR adalah pelanggaran serius, apalagi dilakukan di atas aset daerah. KNPI menilai, jika benar izin belum dikantongi, maka aktivitas tersebut ilegal dan wajib dihentikan.
“Seharusnya izin dulu, baru pasang. Ini malah pasang dulu, izin belakangan. Aturan dibuat untuk siapa?” sindirnya keras.

KNPI Lebak juga menyoroti bahaya keselamatan publik akibat pemasangan tiang dan kabel yang dilakukan tanpa standar dan pengawasan.
“Tiang berdiri sembarangan, kabel menjuntai, tanpa koordinasi RT, RW, desa, atau kelurahan. Kalau sampai terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.
KNPI menegaskan, berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, setiap penyelenggara telekomunikasi wajib mengantongi izin sebelum membangun dan mengoperasikan jaringan. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
“Undang-undangnya jelas. Kalau tanpa izin, itu pidana. Jangan ada kesan hukum tumpul ke atas,” tegasnya.
KNPI Lebak mendesak Pemkab Lebak dan APH Polres Lebak segera bertindak tegas dan tidak sekadar berwacana.
“Kalau ini dibiarkan, publik wajar curiga. Ada apa? Kenapa bisa lama tanpa tindakan?” tandasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak, Lingga Sagara, menyatakan pihaknya lepas tangan karena kewenangan berada di Dinas PUPR.
“Itu ranah PUPR karena berada di lahan milik PUPR. Kami tidak punya kewenangan,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kadis PUPR Kabupaten Lebak, H. Dade Yan Apriyandi, yang mengakui bahwa rekomendasi izin belum dikeluarkan.
“Proposal memang sudah masuk, tapi masih dibahas, termasuk retribusi. Kami belum keluarkan rekomendasi. Seharusnya izin dulu, baru pemasangan, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Artinya, secara faktual, pemasangan telah dilakukan sebelum izin terbit.
Sementara itu, Sekdis Satpol PP Kabupaten Lebak, Asep Didi Herdiansyah, menyatakan pihaknya akan turun tangan.
“Kami akan koordinasi dengan pimpinan dan bidang penegakan perda. Hari Senin kami akan turun ke lokasi,” ujarnya.
KNPI Lebak menegaskan, jika Pemkab dan APH tidak segera bertindak, maka wibawa pemerintah daerah dipertaruhkan.
“Kalau aset daerah bisa dipakai seenaknya tanpa izin, lalu di mana marwah pemerintah?” tutup Sekjen KNPI Lebak.
Reporter: Jay





