LensaNewsBanten | LEBAK – Ironis sekaligus menantang hukum. Perusahaan telekomunikasi My Republik diduga masih nekat menjalankan aktivitas pemasangan jaringan di Kabupaten Lebak, meski hingga kini izin resmi dari instansi terkait belum juga terbit. Fakta ini memantik kemarahan publik dan menimbulkan kesan kuat: hukum seolah tak bertaji di hadapan korporasi besar. Kamis (5/2/2026).
Aktivitas My Republik yang terus berjalan tanpa kejelasan izin tersebut menuai protes keras dari Sekjen Paguyuban Pemuda Lebak, Iwan. Ia menilai perusahaan tersebut semestinya patuh aturan dan menghentikan seluruh kegiatan sebelum izin resmi dikeluarkan Pemkab Lebak.
“Kami melihat My Republik ini seolah-olah kebal hukum. Sampai detik ini masih melakukan pemasangan kabel, padahal diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari Pemda, dalam hal ini DPUPR Lebak,” tegas Iwan.
Lebih jauh, Iwan menduga aktivitas tersebut tetap berjalan mulus lantaran dibekingi dua oknum LSM berinisial MK dan JD.
“Kami minta Pemkab Lebak dan APH Polres Lebak segera bertindak tegas. Panggil vendor dan dua oknum LSM tersebut. Hentikan seluruh kegiatan My Republik. Jangan ada aktivitas sebelum izin resmi benar-benar keluar,” desaknya.
Ia pun menyentil peran LSM yang seharusnya menjadi kontrol sosial, bukan justru terkesan menjadi tameng perusahaan.
“Seharusnya LSM itu mengedukasi perusahaan agar patuh aturan, bukan malah terkesan membekingi kegiatan yang diduga belum berizin,” ucapnya dengan nada kecewa.
Di sisi lain, salah satu vendor My Republik bernama Iwan mengaku hanya menjalankan perintah.
“Kami bekerja atas arahan tim pengamanan dan pengawalan, yaitu Pak Judin, Pak Mamik, Pak H. Pipit, dan Pak Robi,” katanya.
Saat ditanya soal perizinan, ia menyebut semua sudah diurus pihak lain.
“Soal izin, setahu saya sudah diurus oleh tim Pak H. Pipit dan Pak Robi. Silakan koordinasi langsung dengan mereka,” ujarnya singkat.
Sementara itu, H. Pipit saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan bahwa proses perizinan masih berjalan di Dinas PUPR Kabupaten Lebak.
“Izin sedang dalam proses. Tahapan yang sudah dilakukan antara lain ekspose dengan Pemda dan joint survey dengan dinas teknis. Sekarang tinggal menunggu berita acara joint survey untuk ditandatangani vendor dan PUPR,” jelasnya.
Ia mengakui pengurusan izin baru dilakukan pertengahan Januari, setelah diminta pihak perusahaan.
“Kami diminta tolong oleh perusahaan di pertengahan Januari. Soal pengurusan awal sebelumnya, kami tidak tahu siapa yang ditugaskan,” tutupnya.
Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa aktivitas My Republik dilakukan lebih dulu sebelum izin rampung.
Sebelumnya, Kadis PUPR Kabupaten Lebak, H. Dade Yan Apriyandi, secara tegas menyatakan bahwa izin belum dikeluarkan.
“Proposal memang sudah masuk, tapi masih dibahas, termasuk retribusi. Kami belum mengeluarkan rekomendasi. Seharusnya izin dulu, baru pemasangan, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Tak hanya itu, Sekdis Satpol PP Kabupaten Lebak, Asep Didi Herdiansyah, juga mengakui adanya banyak pengaduan masyarakat terkait persoalan ini.
“Minggu ini banyak pengaduan yang harus ditindaklanjuti. Arahan pimpinan sudah ada, tinggal pelaksanaan di lapangan,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Kini publik Lebak menunggu: apakah Pemkab dan APH benar-benar berani menegakkan hukum, atau justru memilih diam di tengah dugaan pelanggaran terang-benderang?
Reporter: Jay/tim





