LensaNewsBanten – Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta mendukung penuh Kepolisian Resor (Polres) setempat yang terus berupaya menertibkan penggunaan knalpot racing atau ‘brong’ kendaraan bermotor di jalan umum.
Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, H. Nirman Nugraha mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya Polres Purwakarta untuk melakukan penertiban knalpot brong di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Sebab knalpot brong menimbulkan kebisingan yang sangat mengganggu masyarakat saat mereka ingin beristirahat di malam hari. Kasihan masyarakat tidak bisa istirahat karena suara bising dari knalpot brong. Saya mendukung jika polisi memberi sanksi tilang kepada pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong,” ungkap Norman, Pada Rabu, 10 Januari 2024.
Sekda berharap, dengan berbagai upaya yang dilakukan Polres Purwakarta, ke depan tidak ada lagi penggunaan knalpot brong di jalan umum.
“Saya juga meminta pengertian dan kesadaran pengguna kendaraan bermotor, agar tidak menggunakan knalpot brong khususnya di sekitar rumah sakit dan perumahan, Secara khusus, kami meminta para orang tua agar memperhatikan kendaraan bermotor yang dimiliki oleh anak. Orang tua hendaknya juga tidak membiarkan anak mengganti knalpot standar kendaraan bermotor dengan knalpot brong,” ungkapnya.
Norman menilai bahwa penertiban knalpot brong membuat anak-anak tidak semakin terjerumus dalam kenakalan remaja.
Menurutnya, kenakalan remaja bisa dimulai dengan saling berkumpul lalu memodifikasi motor hingga akhirnya muncul dengan balap liar yang akan membahayakan nyawa mereka dan juga pengendara lain.
“Pertama mungkin hanya berkumpul, selanjutnya pakai knalpot racing, sampai akhirnya anak-anak melakukan tindak kriminal seperti kebut-kebutan misalnya yang bisa mencelakakan anak-anak atau masyarakat lain,” jelas Norman.
Sekda berharap kegiatan Purwakarta bebas knalpot brong dapat mengalihkan kegiatan anak-anak menjadi lebih baik. “Misalnya kegiatan yang lebih positif seperti ikut pengajian atau bidang olahraga dan sebagainya,” terangnya.
Sebelumnya, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi menegaskan pihaknya mengincar penggunaan knalpot brong di jalan umum. Jika ditemukan, mereka akan dikenakan sanksi tilang dan disuruh mengganti.
Menurut Dadang, penertiban penggunaan knalpot brong yang diberikan itu berkaitan dengan norma-norma sosial dan ketentuan yang berlaku. Terlebih suara knalpot bising yang dihasilkan sepeda motor sudah diatur di Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Penggunaan knalpot brong tidak boleh sembarangan. Aturannya juga ada tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru,” demikian Dadang. Reporter