LensaNewsBanten. – Diduga PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera (SNS) yang terletak di kecamatan Plakat Tinggi, kabupaten Musi Banyuasin menggarap Lahan Hutan Kawasan yang masuk wilayah KPH Benakat.
Hal tersebut diketahui usai beberapa warga memberikan keterangan perihal lokasi yang saat ini sudah digarap oleh PT SNS yang terindikasi tidak sesuai Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki Perusahaan Perkebunan Sawit tersebut.
Menurut dari keterangan salah satu warga setempat, PT SNS sudah melanggar izin HGU dari wilayah PT tersebut dan sudah sebagian wilayah Hutan Produksi atau Hutan Kawasan yang sudah tergarap oleh PT SNS dan sudah di tanami sawit lebih kurang 10 hektar yang sudah masuk wilayah MHP.
“PT SNS sudah terlalu jauh menggarap Hutan Kawan tersebut. Sangat disayangkan Pihak PT SNS terlalu Arogansi dalam menanggapi hal tersebut,” kata salah satu warga mengatakan kepada Media LensaNewsBanten pada Rabu tanggal (24/1/2024).
Namun, ketika Salah satu warga yang datang ke lokasi menjelaskan kepada pihak PT SNS tersebut yang saat itu di lokasi pihak Karyawan Perusahaan Askep Bobi Kalvaro bangun menanggapi, dengan arogansi terhadap masyarakat yang memberikan penjelasan masalah lahan tersebut.
Saat awak media mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan melalui Bobi selaku Askep perusahaan melalui via Whatsapp untuk mengkonfirmasi masalah tapi tidak ada tanggapan sama sekali sampai berita ini diterbitkan.
Perwakilan masyarakat Hewi Riyo mengatakan bahwasanya perwakilan dari perusahaan di temui menanggapi dengan arogansi dengan rada -rada bahasa menantang sedangkan dari keterangan saudara Hewi PT SNS sudah melanggar wilayah ketentuan HGU dan sudah memasuki wilayah MHP.
Reporter: Toding