LensaNewsBanten. – Guna untuk mendapatkan status Cerai mati, dan dapat melaksanakan pernikahan kembali salah satu warga masyarakat Desa Sindangsari Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, tega membuat Surat Keterangan Kematian (SKT) terhadap mantan suaminya yang masih hidup. Ironisnya pihak Desa setempat pun mengeluarkan surat keterangan tersebut dengan bersetempelkan basah dengan nama insial (SB).
Sementara itu SB dan NL bercerai pada tahun 2017 dan pada tanggal 12/2/2024 saudari NL mengajukan Surat Keterangan Kematian (SKT) di desa setempat,
Bermodalkan SKT dari desa itulah saudari NL mengajukan permohonan kepada pihak Disdukcapil Kabupaten Lebak, guna untuk mendapatkan Akte kematian saudara SB, dalam hal ini adalah mantan suaminya, dan saudari NL pun bisa melakukan pernikahan dengan pria lain dengan setatus janda mati.
Ditempat berbeda saudara SB saat di wawancara mengatakan, pada saat itu dirinya datang ke Disdukcapil guna melakukan pengurusan surat perpindahan, namaun dari data Disdukcapil tercatat, bawa data saya tercacat meningal Dunia.
“Saya merasa heran ko saya yang masih hidup dinyatakan meninggal dunia dan Akte kematiannya pun sudah jadi yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak,” ucapnya.
Keterangan Disdukcapil Akte tersebut di keluarkan berdasarkan usulan dan permohonan, ditambah adanya Surat Keterangan Kematian (SKT) dari pihak desa setempat.
“Dengan adanya kejadian seperti ini, jelas merugikan. Dari mana dasarnya pihak desa mengeluarkan Surat Keterangan Kematian tersebut terhadap diri saya, yang jelas-jelas saya masih hidup,” pungkasnya dengan nada kecewa.
Reporter: jay