LensaNewsBanten. – Salah satu perangkat desa atau prades Sindangsari di Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak, menepis tak pernah menerbitkan Surat Keterangan Kematian (SKT) kepada (SB) yang diusulkan oleh mantan kader Posyandu setempat inisial (EN).Jum’at (8/3/2024).
Perangkat Desa Sindangsari bidang staf pengolah data, Adre Wibisana Gunawan mengklaim bahwa ia merasa kecolongan, saat diketahui terdapat SKT atas nama SB yang diterbitkan oleh pihak desa.
“Kami pihak desa tidak merasa mengeluarkan SKT tersebut, dan saya merasa kecolongan atas kejadian ini,” kata Andre kepada Lensanewsbanten beberapa hari lalu.
Ia mejeleskan saudari EN salah satu mantan kader posyandu mengambil formulir Surat Kuning tanpa di ketahui pihak desa, setelah mengisi formulir tersebut mereka datang ke Disdukcapil guna mengurus Akte kematian saudara SB.
Lebih lanjut data saudara SB di ketahuinya setelah yang bersangkutan datang ke desa, guna meminta proses perpindahan ke Kecamatan Leuwidamar, setelah itu desa melakukan pengecekan dan ternyata saudara SB dimatikan datanya oleh mantan istrinya yaitu saudari inisial NL dan Akte kematiannya pun sudah terbit dari Disdukcapil Kabupaten Lebak.
“Kami cek di data kami bahwa saudara SB datanya sudah dimatikan oleh mantan istrinya inisial NL, dan Akte kematiannya pun sudah jadi dan sudah terbit dari Disdukcapil Kabupaten Lebak,” terangnya.
Ditempat terpisah melalui sambungan via whatsApp saudari inisial EN, mengatakan, pengambilan formulir SKT kematian tersebut diketahui oleh pihak desa.
“Tidak benar ketika apa yang disampaikan oleh pihak desa bahwasanya kami ngambil SKT kematian tersebut tanpa diketahui oleh pihak desa. Kami aja tidak tahu formulirnya ada dimana, yang jelas ini di ketahui oleh pihak desa,” terangnya EN dalam sambungan via whatsApp.
Reporter: jay