LensaNewsBanten – Mapolres Lebak melalui jajaran Sat Resnarkoba amankan pria berusia 35 tahun yang diduga memiliki 12 bungkus narkotika jenis shabu dengan berat brutto 8,37 gram Pria tersebut warga Rangkasbitung, yang berinisial (RP). Selasa (7/5/2024).
Dari tangan pelaku Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas tangan warna putih, ditambah 1 buah tas kecil berwarna hitam merah, dan 12 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih dibungkus tissu dan lakban coklat yang diduga narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat brutto 8,37 gram.
Barang bukti lain yang berhasil diamankan diantara timbangan digital dengan merek Camry satu pack plastic klip bening dan seperangkat alat hisap shabu Bong, korek api gas, 1 buah Handphone dengan merek realme berwarna silver.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan jajaran Sat Resnarkoba telah melakukan penangkapan dan mengamankan
Pelaku yang inisial RP umur (35) tahun berhasil di amankan pada hari Jum’at tanggal 3/5/2024 pukul 05.00 wib di sebuah rumah di Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, lengkap dengan barang buktinya.
“Pelaku di duga mengedarkan Narkotika Jenis Shabu di daerah sekitar Rangkasbitung, dan barang bukti tersebut didapat dari Pelaku Sdr. I yang masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang,” ucap Kasat Resnarkoba AKP Ngapip Rujito.
Untuk mempertanggungjawabkan Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar.
“Kami Sat Resnarkoba polres Lebak meminta kepada masyarakat untuk melaporkan adanya peredaran narkoba di wilayah hukum polres Lebak, dan mari kita bersama-sama berantas Peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, Stop Narkoba, selamatkan generasi muda penerus bangsa,” tegasnya.
Reporter: Jay