LensaNewsBanten, – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Lebak Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, aksi tersebut digelar dalam rangka merawat Demokrasi menuju Pilkada serentak tahun 2024. Senin (20/5/2024).
Kordinator Aksi Ahda Pinan mengatakan, Komisi Pemilihan Umum Komisi (KPU) Kabupaten Lebak, di dugaan terindikasi banyak kepentingan yang secara jelas sudah menurunkan marwah KPU sebagai Lembaga yang Independen.
“Apalagi dengan berndamya Surat sakti yang dikeluarkan oleh DPRD Lebak kepada KPU Lebak ini jelas bisa menurunkan rasa kepercayaan masyarakat kepada netralitas KPU Lebak sebagai peyelengara Pilkada Serentak Tahun 2024.”ucap kordinator aksi Ahda.
Penyelenggara pemilukada serentak 2024 didugs tidak mentaati Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, antara lain mandiri, jujur, adil, berkemempinan hukum tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efissen.
“Kami menduga Prosesi rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakuka oleh pihak KPU Lebak diduga terindikasi banyak kepentingan yang secara jelas sudah menurunkan marwah KPU sebagai Lembaga yang Independen Apalagi dengan berndamya Surat sakti yang dikeluarkan oleh DPRD Lebak kepada KPU.” terangnya.
“Ketika lembaga tersebut terindikasi ataupun diduga adanya penyalahgunaan wewenang tentunya ini harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Lehak, kami sangatlah berharap bahwa KPU harus bebas dari keterikatan kepentingan politis agar dapat menghasilkan pemimpin sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.”tandasnya.
Ada 4 PPK dikabupaten Lebak yang sudah diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Banten, mereka dinyatakan telah melanggar prosedural pada Pileg DPR RI Dapil Banten 1, namun nama tersebut masih tetap dipertahankan oleh KPU Lebak yang sekarang sudah lantik dan menjadi PPK kembali.
“Seharusnya KPL bisa objektif dalam memilih anggota PPK yang akan menjadi penyelenggara di Pilkada serentak tahun 2024, PPK yang terpilih kembali patut dipertanyakan integritasnya, karena mereka sudah terkena putusan oleh Bawaslu Provinsi Banten, jelasnya.
KPU Lebak untuk segera mengklarifikasi agar pilkada dikabupat ini bisa berjalan berdasarkan amanat Undang-Undang.
“Kami mendesak kepada KPU Lebak agar mengevaluasi nama-nama yang terpilih kembali menjadi PPK di 4 Kecamatan karena sudah terbukti melakukan pelanggaran. Kami juga mendorong KPU Lebak menjaga Independensi sebagai lembaga Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah, dan meminta klarifikasi atas tersebarnye surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh lembaga DPRD kepada KPU Lebak.” tegasnya.
Diharapakan KPU Kabupaten Lebak harus melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 tentang Prinsip penyelenggara pemilu
Reporter: Jay