Mahasiswa Taktis Demokrasi Wanasalam Menggelar Aksi Ujuk Rasa Didepan Kantor DPRD Lebak

LensaNewsBanten. – Puluhan Mahasiswa Taktis Demokrasi Wanasalam (MATADEWA) mengelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, aksi unjuk rasa tersebut di gelar buntut atas beredarnya surat rekomendasi Pimpinan DPRD setempat yang berinisial (JN) terhadap KPU dalam penerimaan calon anggota PPK pada Pilkada 2024. Rabu (22/5)2024).

Sedikitnya ada 29 nama calon anggota PPK yang direkomendasikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Lebak kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak. Atas dasar rekomendasi tersebut, 17 PPK resmi di terima oleh KPU dan 7 nama menjadi anggota cadangan PPK.

Berikut isi surat Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak. 

Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan penerimaan calon anggota PPK/badan adhoc pada Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Lebak maka dengan ini Pimpinan PRD Kabupaten Lebak merekomendasikan kepada nama-nama tersebut di bawah untuk diprioritaskan sebagai anggota PPK/badan AdHoc Pilkada 2024 sesuai dengan penempatan yang sudah di tentukan, nama-nama tersebut terlampir.

Ketua Aksi Matadewa Revi Rizali mengatakan, dari 29 nama yang direkomendasikan oleh Ketua DPR Kabupeten Lebak, ada 17 nama yang lolos menjadi PPK dan 7 nama menjadi cadangan PPK. Tentu ini menjadi hal yang sangat menyakitkan bagi rakyat Lebak, di tengah kemiskinan yang tinggi dan pengangguran yang banyak, ditambah infrastruktur yang hancur. Kejadian ini rakyat harus di hadapkan pada satu kenyataan pahit.

“Masyarakat berharap lembaga DPRD yang diharapkan mampu menjadi penyambung lidah rakyat agar terlepas dari permasalahan-permasalahan, bukan malah menggunakan posisi yang dia miliki untuk memuluskan kepentingan pribadi dengan melakukan perbuatan Kolusi Pemufakatan Jahat dan Nepotisme Menguntungkan kepentingan kroninya. Bahkan yang lebih menjijikan, pimpinan DPRD tersebut memperalat lembaga negara yakni “DPRD” secara kelembagaan demi memastikan bahwa kepentingan pribadinya bisa tercapai.”ucap kordinator Aksi Revi Rizali.

Sikap Ketua DPRD Kabupaten Lebak, ini bertentangan dengan konstitusi. Bahwa penyelenggara negara harus mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dibanding kepentingan pribadi dan golongan tertentu.

“Kami juga menduga KPU Kabupaten Lebak terlibat melakukan Kolusi dan Persekongkolan telah melakukan pemufakatan Jahat dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak. Terjadinya persekongkolan jahat ini jelas menodai netralitas pemilu melalui praktik-praktik kotor dalam proses pemilu dengan tidak lagi mencerminkan kehendak rakyat, melainkan mereka mendzolimi rakyat dan mengedepankan kepentingan segelintir elit yang rakus akan kekuasaan.” tegasnya.

Ketika praktik-praktik kotor kolusi dan nepotisme ini terus dibiarkan tumbuh subur di Kabupaten Lebak, tidak menutup kemungkinan akan menjadi budaya yang seakan bukan suatu permasalahan yang serius. Padahal ketika kita analisis lebih jauh justru hal ini akan berakibat menghancurkan kesempatan bagi mereka yang benar-benar berkompeten dan berdedikasi untuk kemajuan daerah.

“Dengan dibiarkannya hal ini maka bukan tidak mungkin kita akan melihat bagaimana nasib anak seorang petani yang tidak mempunyai relasi kuasa terhadap masadepan mereka, kita melihat bagaimana nasib anak seorang pedagang yang tidak mempunyai relasi sosial dengan pemegang kekuasaan. Tentu selamanya yang di bawah akan semakin di bawah dan yang diatas akan semakin kotor karena dituntut harus menjilat dan menggunakan cara-cara menjijikan.” imbuhnya.

Menurut Revi, Perbuatan Ketua DPRD Kabupeten Lebak dan KPU Kabupaten Lebak telah mencederai integritas, serta mencoreng suatu institusi lembaga mereka. Semua masyarakat Kabupaten Lebak, merasa kecewa atas adanya kejadian ini.

“KPU sebagai Penyelenggara Pemilu di tuntut untuk bersih, jujur serta adil. Kejadian yang terjadi hari ini jelas menurunkan kepercayaan masyarakat dan publik terhadap lembaga yang suharusnya memegang prinsip-prinsip demokrasi.” pungkasnya.

Lanjut ketua aksi, berdasarkan hal tersebut, MATADEWA menuntun BK DPRD Kabupaten Lebak segara menyelididki kasus kolusi, nepotisme, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran tata tertib dan kode etik yang di lakukan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Lebak.

“Kami juga menuntut  kepada badan kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak untuk segera memberikan sanksi berupa pemberhentian sebagai pimpinan DPRD dan Anggota DPRD sesuai dengan perundang-undangan.” tandasnya.

 Reporter: Jay

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *