LensaNewsBanten, – Oknum perusahaan PT. Prima Tunggal Berkah di bawah pimpinan Ajang Sugiantoro dengan di bantu kroni – kroninya salah satunya Yayat Supriyatna diduga telah melakukan tindakan tidak terpuji yang mengarah kepada adu domba memicu perpecahan antar majelis ta’lim dan lembaga keagaaman lainnya di Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Oknum perusahan tersebut diduga telah melakukan penghasutan kepada para pimpinan majelis ta’lim dan lembaga keagamaan yang ada di Desa Wantilan di antaranya Majelis Ta’lim Al Mukhlis, Majelis Ta’lim Uthlubul Ilma, DKM Masjid Al Barkah, dan Majelis Ta’lim Adzdazariyat. Sehingga menimbulkan pecah belah dan ketidak harmonisan antara majelis -majelis tersebut dengan Majelis Al qodri yang di isukan dan di tuduh tidak amanah serta menggelapkan kontribusi bantuan sodaqoh CSR (Corporate Social Responsibility) sebesar 2 juta per bulan dari Perusaahaan tersebut.
Padahal sebelumnya hubungan antara Majelis Al Qodri dengan majelis -majelis lainnya sangat harmonis sekali baik-baik saja, terlihat dalam setiap kegiatan keagamaan saling memberikan support dan dukungannya. Namun setelah adanya penghasutan dari pihak tertentu, sehingga menimbulkan keretakan dan suudzon antara hubungan Majelis Al Qodri dan majelis – majelis lainnya, padahal nyatanya tidak demikian seperti apa yang di tuduhkan.
Menanggapi hal tersebut, isu SARA yang terjadi di Desa Wantilan, Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Cipeundeuy segera merespon cepat agar permasalahan tersebut dapat terselesaikan dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan.
Ketua MUI Kecamatan Cipeundeuy Ustadz Ahmad Hidayat melalui Sekertaris MUI Ustadz M Ridwanullah Abdul Aziz mengaku bahwa pihaknya mendapat laporan dan aduan dari Majelis Ta’lim Al Qodri merasa tidak nyaman atas tuduhan yang di tuduhkan oleh oknum PT. Prima Tunggal Berkah kepada Majelis Al Qodri.
“Atas laporan tersebut, MUI Kecamatan Cipeundeuy segera bertindak cepat dengan cara melakukan mediasi /islah pada tanggal 22 Agustus 2024, antara penerima bantuan sodaqoh Majelis Ta’lim Al qodri dengan Majelis Ta’lim Al Mukhlis, Majelis Ta’lim Uthlubul Ilma, Majelis Ta’lim Adzdazariyat dan DKm Masjid Al Barkah dan dihadiri oleh para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Wantilan”. Ungkapnya Senin (26/8).
Menurutnya, setelah melakukan Mediasi /Islah, peserta musyawarah telah sepakat dan islah untuk tidak menuntut atau memperkarakan Majelis Ta’lim Al Qodri karena telah memahami kesalah pahaman yang terjadi, bahwa bantuan sodaqoh sebesar 2 juta per bulan yang di terima Majelis Ta’lim Al Qodri dari CSR selama ini memang hanya diperuntukan manfaatnya untuk keperluan Majelis Al Qodri bukan untuk di bagikan kepada majelis majelis taklim atau lembaga lainnya di Desa Wantilan.
Kemudian selanjutnya, Pihak MUI Kecamatan Cipeundeuy melakukan pemanggilan berkirim surat kepada pihak perusahaan PT. Prima Tunggal berkah untuk mediasi / islah yang di jadwalkan pada tanggal 25 Agustus 2024 bertempat di majelis ta’lim adzdazariyat.
“Namun sangat di sayangkan, pihak perusahahaan PT. Prima Tunggal Berkah tidak mengindahkan panggilan MUI untuk melakukan mediasi /islah, dengan alasan tertentu pihak perusahan tidak hadir atau datang pada mediasi pertama”. Tuturnya
Lanjutnya, pihak MUI Kecamatan Cipeundeuy akan berkirim surat kembali melakukan panggilan kedua dan ketiga, dan akan melakukan tindakan tegas jika pihak perusahaan tersebut tidak mengindahkan panggilan MUI untuk mediasi /islah. Pungkasnya.
Untuk diketahui, Perusahan PT. Prima Tunggal Berkah bergerak di bidang pengolahan limbah ampas kecap dan limbah jenis lainnya dari PT. Anugerah Mutu Bersama yang memproduksi kecap bango berdomisli di Dusun Wantilan, RT 007/ RW 03, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Reporter: Sep