LensaNewsBanten, – Aktivis asal Kabupaten Lebak Humaedi Soroti maraknya pertambangan yang diduga belum mengantongi izin di sejumlah wilayah di Provinsi Banten. Hal ini jelas adanya dugaan lemahnya langkah penindakan yang dilakukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi setempat. Jum’at (20/9/2024).
Maraknya pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah di Provinsi Banten ini adalah bentuk bukti yang nyata bahwa ESDM Provinsi Banten lemah dalam memberikan tindakan terhdap tambang-tambang ilegal yang diduga belum mengantongi izin.
Humaedi mengatakan, Pertambangan Mineral bukan logam dan Batuan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini adalah Dinas ESDM harus disertai dengan Pembinaan yang terarah dan berkelanjutan terhdap pengusaha pengusaha pertambangan yang ada di Provinsi Banten.
“Kami berharap penerapan sanksi ultimum remidium serta pemidanaan ini adalah solusi sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum agar menjadi epek jera terhadap pengusaha pengusaha nakal yang tidak profesional.
Pertambangan Mineral bukan logam dan Batuan, tanpa dilakukan penegakan hukum yang terintegrasi antar Penegak Hukum, Penegak Perda, Elemen masyarakat dan Akademisi, tokoh dan ulama.Semua pihak berwenang untuk melakukan pengawasan dan semua pihak berwenang untuk melakukan penegakan peraturan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dinamika sosial, ekonomi, hukum dan politik yang berada dalam wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota menjadi sebuah tantangan sektor pertambangan. Pro dan Kontra terus bergulir dalam dinamika masyarakat oleh karena itu agar tidak biasa persepsi, yang berwenang menangani pengaduan masyarakat perlu aturan yang lex spesialis derogate legi generalis, contoh ketentuan sanksi pidana dalam ketentuan pasal 149 ayat (1) uu no. 4 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
ESDM juga dapat memberikan dua kewenangan selain pejabat Kepolisian Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Republik Indonesia yang lingkup tugas dan tanggungjawab dibidang Pertambangan, diberi wewenang khusus sesuai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam waktu dekat ini kami selaku Aktivis akan mempertanyakan terkait beberapa persoalan yang mendasar terhadap ESDM Provinsi Banten, pertama kami akan menanyakan apakah setiap PPPNS pertambangan terdapat di Dinas ESDM Provinsi, kedua apakah di setiap Dinas ESDM terdapat Perda yang khusus mengatur di pertambangan. Apakah ini masih berlaku atau sudah di ubah ataukah dicabut, apakah ini sudah usulkan sesuai dengan konstruksi hukum di undang-undang No. 3 Tahun 2020.” tandasnya.
“Regulasi ESDM jelas sudah di atur ketentuan hal ini telah di tetapkan di pasal 15 ayat (1) UU No. 12 th 2011 tentang Peraturan Perundang- undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 tahun 2022 yang mengatur sanksi pidana hanya terdapat di UU dan Perda Provinsi, Perda Kabupaten/ kota, apakah PPNS Pertambangan Provinsi Banten mampu untuk melaksanakan penyidikan di sektor Pertambangan karena apabila merujuk ketentuan pasal 149 ayat (1) uu no. 4 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diberikan kewenangan.” pungkasnya.
Reporter: Jay