LensaNewsBanten, – Purnawirawan Polri berpangkat Kombes, Djasmani mengaku tidak mendapatkan keadilan dari penyidik Polda Banten yang saat ini tengah menangani pihak keluarganya dalam membuat laporan.
Diketahui, bahwa sebelumnya Apri Jaya (57) salah satu dari keluarga Djasmani, warga di Kampung Taman Krisna Blok J 01 RT 001/RW 014 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Banten, merasa riskan dengan kehadiran sekelompok orang yang dinilainya bakal bertindak semena-mena disaat akan melakukan pemagaran di lahan milik Djasmani.
Karena gelagat akan terjadinya kericuhan. Sehingga, Apri dengan sigap melaporkan kehadiran segerombolan orang yang dinilai telah mengancam dan menghambat proses pengerjaan pemagaran di lahan milik Djasmani ke Polda Banten.
Bedasarkan perintah pemilik lahan dalam hal ini Djasmani Apri membuat laporan dengan nomor : LP/ ../319/XI di SPKT Polda Banten. Kemudian, ia kembali menerima surat tanda penerimaan laporan dengan Nomor : STPL/319/XI/SPKT I. Direskrimum/2024/Polda Banten.
Sayangnya, bukannya mendapatkan informasi tindak lanjut dari kepolisian. Namun, nasib naas menimpa ia bersama tiga keluarganya, yang saat ini diduga dijadikan tersangka akibat peristiwa yang dilaporkannya.
“Minggu 3 November 2024. Saya mempekerjakan empat orang untuk melakukan pembangunan pagar di lahan saya. Namun, proses pengerjaan belum rampung. Seketika, datang segerombolan orang berpakaian security menghentikan pengerjaan tersebut kepada para tukang,” kata Djasmani Mantan Purnawirawan Polri berpangkat Kombes kepada LensaNewsBanten di Serang Banten. Sabtu (9/11/2024).
Menurut Mantan Polisi berpangkat Kombes ini, peristiwa tersebut sungguh diluar dugaan. Sebab, lahan yang dibangun pagar ini. Jelas, miliknya dan sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN setempat atas nama pribadinya.
“Lahan tersebut padahal tidak sengketa dan sudah dikuasai saya lebih dari 10 tahun dan jelas sertifikatnya atas nama saya. Tapi, pada saat melakukan pemagaran. Muncul segerombolan orang yang membuat kericuhan hingga membuat tukang panik dan membuat laporan ke pihak polisi,” ujarnya.
Namun, menurut Anggota DPRD Banten di Komisi I ini, tindakan pelaporan ini bukannya mendapatkan keadilan. Melainkan, menjadi petaka bagi pihak yang melaporkan.
“Saya merasa ada yang janggal dengan penerimaan laporan dan tindakan penyidik yang diduga menjebloskan pelapor ke dalam sel tahanan,” ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa peristiwa yang menimbulkan kericuhan ini terjadi, karena dipicu dari segerombolan orang yang mengklaim jika lahan tersebut milik Bos nya yang ada di Jakarta. Namun, saat diminta bukti kepemilikan oleh salah satu pekerja, sekelompok orang tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan.
“Saat diminta bukti kepemilikan. Bukannya menunjukkan arsip atau data. Justru, malahan mengancam dan mendorong pekerja serta meminta untuk menghentikan pemagaran seraya mengacungkan sebilah kayu sebagai ancaman,” kata Djasmani.
Anggota DPRD Banten ini menegaskan bahwa, hingga sekembalinya Apri membuat laporan dari Polda Banten, kedua belah pihak mulai melakukan dorong-dorongan dan terjadi tindakan pemukulan yang diawali oleh salah seorang dari gerombolan memukul dengan menggunakan sebilah kayu panjang kepada salah seorang pekerja.
“Pertikaian dan perkelahian pun tidak bisa dilerai. Sebab, polisi tak kunjung datang ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Djasmani menegaskan bahwa sebenarnya, tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polda Banten ini, apakah sudah tepat dan adil serta objektif . Kemudian, mengapa tiba-tiba men-tersangka-kan pihak keluarga pelapor tanpa diselidiki terlebih dahulu siapa yang sebenarnya salah.
“Dalam hal ini polisi hanya berpegang dari sebuah video yang didapat dari gerombolan tersebut yang tidak pernah ditunjukan kepada kami sebagai klarifikasi ataupun bukti. Mengapa tidak ada tindaklanjut dari lp yang kami buat sampai saat ini
kedua belah pihak tidak pernah dikonfrontir/dipertemukan oleh penyidik, padahal gerombolan tersebutlah yang mendatangi dan membuat keributan awalnya,” katanya.
Ia berharap, semoga adanya keadilan untuk pihak pelapor dan ia meminta kepada Bapak Kapolri atas tindakan yang sangat tidak profesional yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten.
“Saya yang merupakan purnawirawan polri saja masih menerima perlakuan seperti ini terhadap keluarga kami. Bagaimana dengan masyarakat kecil yang mengharapkan keadilan,” pungkasnya. (Jay)