LensaNewsBanten,- Sat Resnarkoba polres Lebak bekuk satu pelaku yang diduga edarkan obat tanpa izin. Pelaku inisial Ai (27) asal Warga Desa Kaduagung Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, berhasil digelandang ke Mapolres setempat. Sabtu (18/1/2025).
Dalam penangkapan tersebut Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti 217 (dua ratus tujuh belas) butir obat jenis Tramadol HCI, 131 (seratus tiga puluh satu) butir obat jenis Heximer, 1 hp oppo a3x warna biru dan uang tunai Rp. 651.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Satu ribu rupiah).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiana, SH membenarkan hal tersebut, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga pengedar obat tanpa izin edar.
“Kami Sat Resnarkoba polres Lebak telah berhasil mengamankan pelaku yang berinisial Ai (27) berikut dengan barang buktinya.”ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiana, SH.
Pelaku dalam identitasnya berasal Warga Desa Kaduagung Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak. Penangkapan pelaku terjadi pada hari Jumat, tanggal 17-1- 2025. sekira jam 15.00 Wib di sebuah pos ronda yang beralamat di Kampung. Pasir Kaloncing Pematang Desa Kaduagung Tengah Kecamatan Cibadak.
“Dari Pelaku Ai kami berhasil mengamankan barang bukti 217 (dua ratus tujuh belas) butir obat jenis tramadol HCI, 131 (seratus tiga puluh satu) butir obat jenis heximer, 1 hp oppo a3x warna biru dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp. 651.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Satu ribu rupiah),” ungkapnya.
Dalam perbuatannya pelaku dikenakan pasal 435 atau pasal 436 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal lima milyar rupiah.
“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak akan terus memberantas Peredaran Narkoba dan obat tanpa Izin edar di daerah hukum Polres Lebak, ini sesuai atensi Bapak Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK MH, kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran Narkoba dan peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak,” terang Epi
Reporter: Jay