LensaNewsBanten, – Keluarga korban fitnah terkait dugaan penyelewengan uang hasil penjualan tiket parkir di Pasar Maja, Kabupaten Lebak, Banten, masih menanti perkembangan laporan yang telah diajukan. Dugaan fitnah ini dilakukan oleh seseorang bernama Rudi, yang mengaku sebagai Direktur CV. Arsya Nugraha Pratama.
Hardisk Restu Ramadhan, kakak kandung korban, menyampaikan bahwa pihak keluarga telah menerima informasi dari Polres Lebak bahwa penyelidikan atas kasus ini sedang berjalan.
“Dalam waktu dekat ini, polisi dijadwalkan akan memanggil dua orang saksi guna dimintai keterangan lebih lanjut. Kami serahkan semua proses kepada pihak berwajib, kami berharap kasus ini segera terang benderang, karena tuduhan tersebut sangat merugikan nama baik keluarga kami,” ucap Restu Ramadhan saat ditemui awak media LensaNewsBanten pada Senin (7/7/2025).
Sebelumnya, di beritakan media LensaNewsBanten, Rudi menuduh korban telah menyalahgunakan uang dari hasil penjualan tiket parkir tanpa bukti yang jelas. Tuduhan tersebut menyebar di lingkungan masyarakat dan menimbulkan keresahan serta tekanan psikologis bagi korban dan keluarganya.
“Selaku pihak keluarga tentunya kami sangat berharap terhadap aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan terhadap kami atas tuduhan yang tidak berdasar alias pitnah serta pencemaran nama baik.” terangnya.
“Kami juga berharap APH dalam hal ini polres Lebak bertindak profesional dalam menangani kasus ini.” punkasnya.
Kejadian ini adalah merupakan edukasi terhadap masyarakat mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
“Tuduhan yang tidak benar yang dituduhkan terhdap kelurga kami oleh Rudi selaku Direktur CV Arsya Nugraha Pratama, tentunya ini jelas dapat merugikan keluarga kami serta berikan dapak negagtifnya sangatlah luar biasa yang dialami keluarga kami.” tandasnya.
Reporter: Jay