LensaNewsBanten ,- LEBAK,– Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung melaksanakan eksekusi sebuah rumah milik Indra Gunawan (37) di Kampung Jalupang, Desa Padasuka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Selasa (16/9/2025). Eksekusi dilakukan setelah sengketa lahan tersebut dimenangkan oleh Ari, warga Serang.
Eksekusi berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 16.15 WIB, dipimpin tim dari PN Rangkasbitung yang terdiri dari hakim Rahmawan dan Murdian, panitera Chaerloh, serta sejumlah juru sita dan staf pengadilan.
Kepala Desa Padasuka, Ira, turut hadir mendampingi proses eksekusi. Perwakilan PLN juga hadir untuk memastikan aspek teknis terkait aliran listrik di rumah yang dieksekusi.
Untuk menjaga kondusivitas, aparat gabungan diterjunkan. Kapolsek Warunggunung AKP Bai Mamun dan Danramil 0302/Warunggunung Kapten Arh A. Rosyid memimpin langsung pengamanan bersama 25 personel Polres Lebak dan delapan anggota Koramil Warunggunung.
Pemilik rumah, Indra Gunawan, tercatat sebagai wiraswasta yang berdomisili di lokasi tersebut.
Menurut laporan Babinsa Padasuka, proses eksekusi berlangsung persuasif dan situasi tetap aman serta terkendali hingga selesai.
Reporter: Jay