APH & Dishub Lebak Diminta Bertindak Tegas Soal Truk Tambang Pelanggar Perbup

Lensanewsbanten, – Lebak — Sejumlah warga di Kabupaten Lebak geram dengan maraknya armada tambang yang diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2025 terkait pembatasan jam operasional. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak untuk turun tangan dan melakukan tindakan tegas. Minggu (7/12/2025)

Hasil penelusuran LensaNewsBanten di lapangan menunjukkan, truk-truk tambang jenis tronton masih bebas hilir mudik di luar jam operasional yang diperbolehkan. Aktivitas itu tampak jelas di ruas Jalan Kadu Agung Cileles hingga Jalan Aweh, Kecamatan Kalanganyar.

Seorang warga Bojong Leles yang enggan disebutkan namanya mengaku hampir setiap hari melihat truk tambang melintas tanpa adanya penindakan.

“Setiap hari tronton bermuatan tanah lewat sini. Seolah-olah ada pembiaran dari Dishub Lebak maupun APH,” ujarnya.

Keluhan serupa datang dari warga Aweh. Menurutnya, aktivitas truk tambang di wilayah tersebut semakin tak terkendali.

“Dump truk tronton sering konvoi lewat sini. Kami minta Dishub dan kepolisian tegas. Jangan sampai Aweh nasibnya seperti Parung Panjang,” kata warga tersebut.

Ia menambahkan, Jalan Raya Aweh kini rusak parah dan rawan kecelakaan akibat sering dilintasi truk bermuatan berat, overload.

“Jalan Aweh ini bukan untuk armada tronton yang bermuatan pasir hasil tambang yang berlokasi diduga dari Kecamatan Cimarga. Jln Aweh ini Sudah rusak, kotor, dan sering terjadi kecelakaan. Banyak tronton indeks 24 lewat bawa pasir basah,” tuturnya.

Warga berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera melakukan penertiban sebelum kerusakan semakin parah dan keselamatan warga makin terancam. Mereka menegaskan, Perbup pembatasan jam operasional harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Reporter: Jay

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *