LensaNewsBanten, – LEBAK- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak memastikan akan segera memanggil manajemen perusahaan telekomunikasi My Republik menyusul dugaan aktivitas pemasangan jaringan yang dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Lebak, Asep Didi Herdiansyah, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk dalam sepekan terakhir.
“Pekan ini cukup banyak pengaduan yang harus kami tindaklanjuti. Arahan dari pimpinan juga sudah ada, tinggal pelaksanaan di lapangan,” kata Asep Didi saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026).
Asep mengungkapkan, persoalan aktivitas My Republik sebelumnya telah dibahas bersama Asisten Daerah (Asda) II serta sejumlah instansi terkait.
“Kemarin sudah dilakukan pembahasan dengan Pak Asda II dan OPD terkait. Pemanggilan terhadap pihak perusahaan akan dilakukan, saat ini masih dalam proses,” tegasnya.
Sebelumnya, aktivitas pemasangan jaringan My Republik di sejumlah wilayah Kabupaten Lebak menuai sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan pekerjaan di lapangan meski izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Lebak belum diterbitkan.
Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, H. Dade Yan Apriyandi, yang secara tegas menyatakan bahwa izin pemasangan jaringan My Republik belum dikeluarkan.
“Proposal memang sudah masuk, tetapi masih dalam pembahasan, termasuk soal retribusi. Kami belum mengeluarkan rekomendasi. Seharusnya izin dulu, baru pemasangan, bukan sebaliknya,” ujar Dade.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari Sekretaris Paguyuban Pemuda Lebak, Iwan, yang menilai My Republik terkesan mengabaikan aturan.
“Kami melihat My Republik seolah kebal hukum. Sampai sekarang masih melakukan pemasangan kabel, padahal diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari Pemda, dalam hal ini DPUPR Lebak,” tegas Iwan.
Ia juga mendesak Pemkab Lebak dan aparat penegak hukum (APH) Polres Lebak untuk bertindak tegas menghentikan seluruh aktivitas perusahaan hingga izin resmi benar-benar diterbitkan.
“Panggil vendor dan pihak-pihak terkait. Hentikan semua kegiatan sebelum izin keluar,” katanya.
Di sisi lain, salah satu vendor My Republik yang mengaku bernama Iwan menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah.
“Kami bekerja atas arahan tim pengamanan dan pengawalan,” ujarnya singkat, sembari menyebut beberapa nama yang disebut bertanggung jawab dalam pengurusan izin.
Sementara itu, Pipit, yang disebut sebagai salah satu pihak yang mengurus perizinan, membenarkan bahwa proses izin masih berjalan di Dinas PUPR Kabupaten Lebak.
“Izin sedang dalam proses. Tahapan yang sudah dilakukan antara lain ekspose dengan Pemda dan joint survey dengan dinas teknis. Saat ini tinggal menunggu berita acara joint survey,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa pengurusan izin baru dilakukan pada pertengahan Januari 2026, setelah diminta oleh pihak perusahaan.
Pernyataan tersebut kian menguatkan dugaan bahwa aktivitas pemasangan jaringan My Republik dilakukan sebelum seluruh proses perizinan rampung.
Kini, publik Kabupaten Lebak menanti langkah konkret Pemkab dan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, sekaligus memastikan penegakan aturan berjalan tanpa pandang bulu.
Reporter Jay/Tim
