Kejari Lebak Selesaikan Polemik Batas Wilayah Desa Adat Baduy dan Cibarani

Kejari Lebak Ria Ramadhayati membacakan nota kesepahaman batas wilayah antara Adat Baduy dan Cibarani. /Chanel Banten/Galuh Malpiana

LensaNewsBanten, Lebak – Kejaksaan negeri (Kejari) Lebak menyelesaikan permasalahan sengketa batas wilayah antara Desa Adat Baduy dan Desa Cibarani. Penyelelesaian batas wilayah ditandai dengan pemasangan patok batas dua wilayah yang telah disepakati kedua belah pihak, pada Kamis 7 Desember 2023.

Pemasangan patok dilakukan Kajari Lebak, Ria Ramadhayati, didampingi Kasi Datun, Supramurbada serta pihak Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Lebak.

Ikut menyaksikan Camat Leuwidamar, Danramil Leuwidamar, Kapolsek Cirinten, Kepala desa (Kades) Kanekes, Kades Cibarani, serta sejumlah tokoh Adat Baduy dan Cibarani. 

Kajari Lebak, Ria Ramadhayati, melalui Kasi Intelijen, Andi Muhammad Nur mengatakan, pemasangan patok batas wilayah itu merupakan tindak lanjut atas penyelesaian polemik penetuan batas wilayah antara Desa Adat Baduy dan Cibarani. 

Berdasarkan hasil musyawarah antara kedua belah pihak, pada 24 Oktober 2023 di Kejari Lebak. Maka disepakatilah batas antara dua wilayah tersebut. 

“Penyelesaian batas desa ini merupakan produk pertama kami dalan penyelesaian masalah yang ada di Desa Adat,” kata Andi dalam keterangan tertulis yang diterima media ini.

Upaya penyelesaian, kata dia, dilaksanakan melalui instrumen Bidang Datun Kejari Lebak sebagai bentuk kegiatan bantuan hukum non litigasi melalui mediasi.

“Setelah selesai pemasangan patok batas desa, maka saat itu langsung dibuatkan berita acara dan dibacakan,” katanya.

Reporter: Galuh Malpiana

Related posts