LensaNewsBanten – Oknum Kepala Desa Jayasari Iyas (47) tahun, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, dibekuk Ditreskrimum Polda Banten, karena diduga telah melakukan penggelapan sertifikat tanah milik warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sedikitnya 156 sertifikat tanah yang diduga telah digelapkan oleh Iyas selaku Kades. Dalam hal ini Iyas dibantu seorang RT yang bernama Juman yang ikut membantu dalam dugaan menggelapkan sertifikat tanah warga.
“Dalam melakukan dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga Iyas tidak sendiri. Iyas dibantu oleh RT Juman,” kata Ditreskrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisan saat dihubungi wartawan, Jumat (15/12/2023).
Sementara itu, pada saat dikonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak Diki Ginanjar menyebut, pihaknya masih berupaya berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Cimarga dalam kasus yang menjerat Kepala Desa Jayarasi.
“Pihak DPMD masih berkoordinasi dengan pihak Kecamatan untuk mendapatkan informasi yang lebih banyak terkait kebenaran tersebut,” kata Diki kepada wartawan.
Disinggung terkait penangkapan Kepala Desa Jayasari yang berdampak terhadap pelayanan masyarakat, Diki mengatakan, untuk kekosongan posisi Kepala Desa tersebut, pihak DPMD sedang berkoordinasi dengan pimpinannya.
“Secepatnya akan saya kabarin kepada awak media,” terangnya.
Sekedar informasi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka yakni Iyas dan Juman sudah ditahan di Rutan Polda Banten untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun penjara.
Reporter: Jay