Kasat Lantas Polres Lebak Gelar Acara Restorative Justice Terhadap Kedua Belah Pihak Berdamai

LensaNewsBanten – Kasat lantas Polres Lebak, Polda Banten, AKP Mulya Sugiharto,S.I.K gelar perkara penyelesaian kasus laka Lantas berdasarkan Lp / A / 105 / XI / 2023 / SPKT SAT LANTAS / POLRES LEBAK antara kendaraan Truck Tronton Merk Mitsubishi dengan No.Pol A 9878 NM Yang dikendarai oleh Sdr berinisial (RS) dengan Sepeda Motor Merk Honda dengan No.Pol A 4814 NP yang dikendarai Sdr berinisial (IR) mengakibatkan korban (IR)  mengalami luka berat.

Kejadian laka Lantas ini terjadi Pada hari Senin Tanggal 27 November 2023, yang terjadi di Jl.Raya Kadu Agung Cileles tepatnya di Kampung Selapajang, Desa, Cigoong Selatan Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak.

Gelar perkara penyelesaian kasus laka Lantas tersebut dilaksanakan di Aula Mapolres setempat, dan dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Lebak AKP Mulya Sugiharto,S.I.K, Kasiwas Polres Lebak AKP Yuke, Kasikum Polres Lebak AKP Jajang Junaedi, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Lebak IPDA Adi Nugraha,S.H, Kanit 1 Sat Reskrim Polres Lebak IPDA M.Hazali Alvian,S.H serta kedua belah pihak korban dan tersangka.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono,S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Lebak AKP Mulya Sugiharto,S.I.K mengatakan, hari ini satuan Sat Lantas polres Lebak gelar kegiatan Restorative Justice, setelah kedua belah pihak berdamai.

“Kami Satlantas Polres Lebak, Polda Banten, hari ini melaksanakan gelar perkara terkait kasus penyelesaian laka Lantas berdasarkan LP / A / 105 / XI / 2023 / SPKT SAT LANTAS / POLRES LEBAK.” ucap Kasat Lantas Polres Lebak Polda Banten AKP Mulya Sugiharto SIK.

Pada gelar perkara ini bahwasanya kedua belah pihak telah sepakat melakukan musyawarah berdamai serta tidak akan melanjutkan perkara tersebut, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. sehingga telah disepakatinya keadilan Rstorative Justice.

“Alhamdulillah saya bersama Kanit Gakkum beserta jajaran Unit Gakkum telah melaksanakan gelar kegiatan Restorative Justice yang kegiatannya sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Dimana kita sudah menyelesaikan perkara dengan jalur kekeluargaan dari kedua belah pihak.

Kegiatan acara ini disaksikan oleh unsur pengawas internal kepolisian sehingga dicapainya hasil mufakat sehingga kasus dihentikan secara Restorative Justice. 

“Saya berharap kejadian ini menjadikan pelajaran kepada tersangka untuk tidak mengulangi hal Ini, dan tentunya memberikan pelajaran serta peringatan kepada korban agar tetap waspada dan selalu berhati-hati dalam berkendara.” pungkasnya.

Reporter: Jay

Related posts