LensaNewsBanten, – Lebak – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak. Jum’at (12/1/2024).
Satu Pelaku inisial DM umur (21) tahun warga Rangkasbitung berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti Narkotika Jenis Shabu sebanyak 15 Bungkus plastik seberat 4,94 gram dan 1 (satu) unit handphone merek REALME warna Silver.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito,SH mengatakan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Peredaran Narkotika Jenis Shabu di Daerah hukum Polres Lebak.
“Sat Resnarkoba polres Lebak berhasil mengamankan satu Pelaku inisial DM (21) tahun berikut dengan barang buktinya berhasil diamankan petugas pada Rabu (10/1/2024) sekira jam 22.30 Wib di Pinggir Jalan Kampung Pasir Kadu, Desa, Tambak Baya Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak,” ucap Kasat Narkoba Polres Lebak Polda Banten, AKP Ngapip Rujito SH.
Polres Lebak melalui Sat Resnarkoba Polres Lebak terus berupaya untuk memberantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak.
“Saat ini kasus ini kita masih dalami dan kita kembangkan ke jaringan lainnya, untuk itu kami minta dukungan dari seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak dalam pemberantasan Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” tambahnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Reporter: Jay