LensaNewsBanten. – Sudah Cukup lama Puluhan pedagang dikawasan zona merah yakni Alun-alun Kota Rangkasbitung Kabupaten Lebak, kerap dimintai pungutan, usut punya usut besaran pungutan tersebut capai hinga kisaran mulai Rp.10 ribu hingga 20 ribu rupiah. Diduga hasil dari kegiatan pungli tersebut masuk kesalah satu penegak Perda yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-PP) Kabupaten setempat.
Kegiatan pugutan liar (Pungli) di zona merah tersebut sudah cukup lama terjadi terhadap para pedagang, namun hingga saat ini pemerintah Kabupaten Lebak terkesan tutup mata atas adanya pungli di areal Alun-alun Rangkasbitung yang diduga pungutan tersebut masuk ke salah satu instansi satuan penegak Perda yaitu Sat-PP.
Pungli dilakukan disaat adanya keramaian yaitu di malam Minggu, Car Free Day, serta di malam Senin. Dan hasil dari pungutan tersebut, capai angka hingga jutaan rupiah dan diduga uang tersebut masuk ke satuan Satpol-PP Kabupaten Lebak, dengan cara di setorkan kepada yang jaga di pos piket Pemkab setempat. Minggu (4/2/2024).
Para pedang serta penyedia wahana mainan membayar pungli guna agar para pedagang yang berada di zona merah tersebut bisa berjualan dengan aman serta tidak harus adanya pengusiran dari pihak satuan penegak Perda yaitu Sat-PP namaun faktanya di lapangan para pedang masih saja kerap dilakukan pengusiran.
Salah satu pedagang serta penyedia wahana mainan di areal Alun-alun Rangkasbitung yang enggan untuk di sebutkan namanya membenarkan adanya biaya lapak, para pedagang dan penyedia wahana mainan itu per satu lapak dan per unit wahana mainan dikenakan biaya Rp. 10 rupiah hingga 20 ribu rupiah, belum di tambah para pedagang lainnya yang juga di kenakan biaya lapak. Kisaran uang tersebut besarannya hingga jutaan rupiah.
“Kami setiap malam Minggua dan malam Senin dan acara Car Free Day selau di kenakan biaya 10 ribu rupiah, dan kami bayar kepada saudara Pudin selakau orang yang melakukan penagihan terhadap diri kami.’ ucap salah satu pedagang yang enggan untuk disebutkan namanya.
Lanjutnya uang lapak tersebut guna agar semua para pedagang bisa berjualan dan tidak adanya pengusiran dari Sat-PP, namun faktanya ternyata pengusiran masih kerap terjadi terhadap para pedagang.
“Dengan adanya uang lapak sebesar 10 ribu rupiah hingga 20 ribu rupiah yang di berikan oleh para pedagang, yang diduga masuk ke Sat-PP harusnya para pedagang bisa tenang dalam mencari reziknya, tidak harus selalu di usir.” imbuhnya.
Hal senadapun disampaikan salah satu pedagang lain penyedia wahana mainan yang enggan untuk di sebutkan namanya, mengatakan.” iya kami bayar persatu lapaknya sekitar 10 ribu rupiah kepada saudara Dace selaku orang yang melakukan penagihan.
“Mau ramai mau tidak kami di kenakan biaya sebesar 10 ribu rupiah persatu lapak apabila tidak bayar maka Sat-PP akan marah.” terang salah satu pedagang yang enggan untuk disebutkan namanya.
Saat di konfirmasi Media LensaNewsBanten.com, terhadap diduga para pelaku pemungutan tersebut, membenarkan adanya pungutan terhadap para pedagang yang ada di zona merah Alun- alun, Rangkasbitung, dan uang tersebut di setorkan ke Satpol-PP dengan cara di setorkan kepada yang jaga piket di pos Pemkab setempat.
Pudin salah satu pelaku yang melakukan pungutan terhadap para pedagang membenarkan adanya pungutan biaya lapak terhadap para pedagang dan penyedia wahana mainan di kawasan zona merah
sebesar 10 ribu rupiah hingga 20 ribu rupiah, dan uang tersebut di setorkan kepada satuan Satpol-PP Kabupaten Lebak di pos jaga piket.
“Kegiatan pungutan terhadap para pedagang bagi kami ini adalah beban,dan kami tahu bahwa apa yang kami lakukan ini adalah pungli, namun apalah daya karena kami para pedagang ingin agar bisa berjualan di areal Alun-alun kota Rangkasbitung sehingga kami lakukan ini.” Pugkas Pudin selakau orang yang melakukan pugutan terhadap para pedagang.
Iapun menambahkan bahwa dirinya pernah dipanggil oleh Pihak Mapolsek Rangkasbitung terkait kegiatan pugutan liar di kawasan Alun-alun Ragkasbitung.
“Iya saya pernah dipanggil oleh pihak Mapolsek Ragkasbitung terkait kegiatan yang saya lakukan. Arahan dari pihak Polsek agar kegiatan ini di hentikan karena ini adalah perbuatan pungli, namun saya bingung disisi lain kami ingin berjualan di areal Alun-alun, dan ketika kami tidak lakukan ini kami khawatir tidak bisa berjualan lagi di Alun-alun Rangkasbitung.” pungkasnya.
Ditempat berbeda Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Damkar Kabupaten Lebak, Dartim S.Sos, M.Si. saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, laporkan saja kepada aparat penegak hukum apabila benar adanya pungli di kawasan Alun-alun Ragkasbitung terhadap para pedagang.
“Laporkan saja kepada pihak penegak hukum dalam hal ini ke polres Lebak apabila ada kegiatan pungli.” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Damkar Kabupaten Lebak, Dartim di halaman kantor setempat.
Reporter: Jay