Begini Syarat yang Perlu Ditempuh Bagi Bacabup dan Wacabup Daftar ke KPU Lebak Melalui Jalur Independen

LensaNewsBanten– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, memberikan peluang pendaftaran, terhadap bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lebak Periode 2024-2029 melalui jalur independen atau perseorangan. 

“Hari ini kami informasikan jika pembukaan pendaftaran bakal calon pemimpin Kabupaten Lebak yang ingin maju melalui jalur independen atau perseorangan sudah bisa mendatangi helpdesk KPU Lebak,” kata Komisioner KPU Kabupaten Lebak Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Deni wahyudin. Minggu (5/5/2024). 

Menurut Deni, setiap calon yang akan mendaftarkan dirinya, tentu harus memenuhi beberapa kriteria dengan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lebak Nomor 1117 Tahun 2024 tentang jumlah syarat minimal dukungan dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024.

“Untuk syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024, yakni sebanyak 68.162 pemilih, dan minimal sebaran di 15 Kecamatan pada Wilayah Kabupaten Lebak,” ujarnya. 

Deni mengatakan, jika mengenai penerimaan berkas, rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 kedepan. 

“Dengan ketentuan, di tanggal 8 hingga 11 Mei 2024 kedepan ini, akan dimulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan, tempat penyerahan dan penerimaan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Lebak, Jl. Abdi Negara No 08 Rangkasbitung,” ungkapnya. 

Dijelaskannya, bahwa dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang diserahkan, diantaranya dokumen pernyataan dukungan yang dituangkan dalam Formulir Model B.1- KWK PERSEORANGAN yang dibubuhkan KTP-el pendukung dan diunggah kedalam Silon. 

Kemudian kata Deni, dokumen surat penyerahan dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang dokumennya diunduh dari Silon yang disampaikan dalam bentuk fisik kepada KPU Kabupaten Lebak saat penyerahan dukungan, dan dokumen dalam bentuk digitalnya diunggah dalam Silon. 

“Poin lainnya, dokumen Jumlah Dukungan yang diunduh dari Silon, disampaikan dalam bentuk fisik kepada KPU Kabupaten Lebak saat penyerahan dukungan, dan dokumen dalam bentuk digitalnya diunggah dalam Silon,” jelasnya. 

Mengenai informasi lebih lengkap dapat mengunjungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Lebak, atau dapat menghubungi Nomor seluler di 0878-7009-4300 dan 0877-7297-3486. 

Perlu diketahui, pembukaan pendaftaran Bacabup dan Wacabup Kabupaten Lebak ini, mengacu dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 

Reporter: Jay

Related posts