Bawaslu Provinsi Banten Putuskan 8 PPK di Dua Kabupaten Lebak Pandeglang, di Duga Melakukan Pelanggaran Penggelembungan Suara

LensaNewsBanten – Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala),apresiasi kinerja Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) provinsi banten yang menetapkan ke delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di dua Kabupaten kota, diantaranya Lebak, dan Pandeglang diduga terbukti melakukan pelanggaran penggelembungan suara dalam pemilihan legislatif (Pilig) DPR RI Dapil Banten Satu. (Rabu 13/5/2024).

Ketua Koordinator Kumala Mambang mengatakan, Kedelapan PPK di dua Kabupaten kota terbukti melakukan pelanggaran, diantaranya Lima di Kabupaten Lebak, Tiga di Kabupaten Pandeglang. PPK tersubut divonis telah melanggar oleh Bawaslu Provinsi Banten. Yang diduga terbukti adanya penggelembungan suara calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) dapil Banten satu. 

“Delapan PPK yang melakukan pelanggaran pada pemilu tahun 2024 di Kabupaten Lebak, diantaranya ialah, PPK Kecamatan Sajira, Rangkasbitung, Warunggunung, Cihara, dan Cibadak. Sedangkan di Kabupaten Pandeglang, ialah PPK Kecamatan Cimanggu, Saketi, dan Pandeglang.” ucap Mambang. 

Dijelaskannya, dalam putusan sidang pleno terbuka yang dibacakan oleh Bawaslu Provinsi Banten, bahwa ke delapan PPK tersebut diduga secara sah melakukan pelanggaran tatacara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan.

“Kami Kumala Kabupaten Lebak, menekankan kepada Bawaslu Propinsi maupun Kabupaten untuk terus memantau dan memonitoring Panwas Kecamatan. Jangan sampai yang terkuak hanya PPK saja, padahal kalu di kaji lebih dalam terkait persoalan ini, jangan- jangan ada juga dari Panwas Kecamatan yang ikut membiarkan dan terlibat dalam upaya pengelembungan suara tersebut.” ujarnya.

Menurut Mambang, semua pihak baik msyarakat maupun organiaasi kepemudaan (OKP). Agar senantiasa mengawasi keberlangsungan pesta demokrasi dengan adil dan jujur. Mengingat sebentar lagi akan ada Pilbup dan Pilgub yang akan di laksanakan. Maka ini menjadi catatan kritis kedepan jangan sampai terulang kembali seperti kejadian di pileg kemarin.

“Penggelembungan suara yang terjadi di beberapa Kecamatan di Kabupaten Lebak, dan Pandeglang, KPU kabupaten Lebak dan pandeglang harus lebih selektif dalam rekrutmen PPK. KPU harus memberikan pemgwasan penuh di Kecamatan, terlebih hari ini sedang berlangsung rekrutmen PPK yang sebentar lagi akan di umumkan.” ungkapnya.

Mengapa hal itu mesti dilakukan, karena soal penggelembungan suara mustahil dilakukan seorang diri. Penggelembungan suara, dimungkinkan jika terjadi team work dan tersetruktur. Tentunya kejadian Ini harus menjadi catatan bagi Bawaslu di Kabupaten Lebak, dan Pandeglang. Pengawasan panwascam di kecamatan-kecamatan tersebut mesti dipertanyakan. Boleh jadi, proses penggelembungan suara diketahui oleh panwascam. 

“Pengawasan panwascam mesti diperketat, panwascam mesti debekali dengan bimbingan bagaimana cara mengawasi tahapan pemilu dan pemilihan agar tidak kecolongan. Bawaslu Kabupate dan kota mesti juga memperhatikan dalam penentuan atau penerimaan Panwaslu Kecamatan.” Pungkasnya.

Reporter: Jay 

Related posts