Pengadilan Agama Rangkasbitung Gelar Pelaksana Isbat Nikah Terpadu

LensaNewsBanten, – Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung Kabupaten Lebak, gelar pelaksanaan itsbat nikah terpadu guna dalam ragka maksimalkkan Access to justice. Kegiatan tersebut di gelar pada Rabu tanggal 12/6/2024 di Citorek Kecamatan Cibeber, Kabupaten setempat. Kamis (13/6/2024).

Kegiatan itsbat nikah terpadu di selenggarakan di Kabupaten Lebak atas kerjasama dari Pengadilan Agama Rangkasbitung, beserta Pemerintah Daerah Kabupaten setempat, serta Kementerian Agama. Dalam kegiatan acara itsbat nikah tersebut dihadiri langsung oleh Dirjen Badan Peradilan Agama Drs.Muchlis,S.H.,M.H.

Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung Lebak Dr.Saiful,S.Ag.,M.H mengatakan, pelaksanaan itsbat nikah terpadu dilaksanakan dilatarbelakangi bahwa di Kabupaten Lebak, lebih dari 400.000 pasangan di Kabupaten Lebak yang sudah menikah, akan tetapi belum tercatat pernikahannya.

“Access to justice untuk semua bisa dirasakan oleh Masyarakat dan hari ini, pelaksanaan itsbat nikah dilaksanakan di Citorek. Tentunya dalam segala kegiatan pelaksanaannya dilaksanakan secara gratis, tidak perlu menempuh jarak ke Rangkasbitung, dan dilaksanakan di luar gedung.” ucap Ketua Pengadilan Agama Dr.Saeful,S.Ag.,M.H

Pelaksanaan ini terlaksana atas koordinasi dan bantuan yang sangat luar biasa dari Pj Bupati Lebak, sehingga terlaksana bekerjasama tidak hanya dari Pengadilan Agama, Kementrian Agama, Pemerintah Daerah, akan tetapi di support dan dibantu juga oleh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lebak, serta Badan Amil Zakan Nasional Kabupaten Lebak.

“Kegiatan itsbat yang dilaksanakan pada hari ini di Citorek sedikitnya ada sekitar 80 pasangan suami isteri yang mengikuti program itsbat nikah terpadu.” ujarnya.

Dari 80 pasangan yang mengikuti itsbat nikah di  Citorek ini, dihadiri oleh pimpinan PTA Banten dan seluruh Ketua Pengadilan Agama Se-Wilayah PTA Banten, serta Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten.

“Di Citorek ini alhamdulillah sedikitnya ada 80 pasangan yang mengikuti itsbat nikah dan disaksikan langsung oleh PTA Banten dan seluruh pengadilan agama se-wilayah PTA Banten.” pungkasnya.

Ditempat kegiatan Pj. Bupati Lebak Iwan Kurniawan mengatakan, kegiatan itsbat nikah merupakan hal yang penting bagi Masyarakat. Pj Bupati mengajak Masyarakat untuk mencatat pencatatan pernikahannya, karena pelaksanaan itsbat nikah merupakan hal yang penting bagi Masyarakat khususnya masyarakat Lebak.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak hadir untuk memberikan pelayanan penuh kepada masyarakat Lebak mengingat masih banyaknya pernikahan yang belum tercatat di Kabupaten Lebak.” terang Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan.

Dengan adanya tanda bukti pernikahan, maka segala hak-hak dalam pernikahan bisa didapatkan oleh Masyarakat, seperti masalah kewarisan, dan harta bersama.

“Tanda bukti pernikahan yang didapat oleh masyarakat, maka segala hak-hak dalam pernikahan akan bisa didapatkan seperti masalah kewrisan dan harta bersama.” imbuhnya.

Reporter: Jay 

Related posts