Diduga Gedung UPTD BLK Disnaker Lebak Asal Jadi, DPW LSM KOMPPI Banten Datangi Kejari Lebak Guna Berikan Lapdu

LensaNewsBanten. – Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (KOMPPI) Banten datangi Kejakasaan Negeri (Kejari) Lebak guna meyerahkan Laporan Pengaduan (LPDU) terkait Pembangunan Gedung baru Balai Latihan Kerja (BLK) Menjahit dan Desain Grafis di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 2.480. 393 .800.00( Dua miliar empat ratus delapan puluh juta tiga ratus sembilan puluh tiga delapan ratus rupiah) Rabu (26/6/2024).

Ketua LSM KOMPPI Dewan Pimpinan Wilayah Banten Panji Abdillah SE mengatakan,  hari ini KOMPPI Banten mendatangi Kejari Lebak guna meyerahkan Laporan Pengaduan atas adanya dugaan tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atas pengadaaan pembngunan gedung baru Workshop menjahit dan Desain Grafis di UPTD LK Disnaker Kabupaten Lebak tahun Anggaran 2023 sebesar 2.480.393.800.00.

” Kami berharap dengan adanya Lapdu tersebut Kejari Lebak segera melakukan langkah-langkah pemangilan terhadap yang bersangkutan guna dalam rangka pemeriksaan terkait adanya dugsan tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atas Penggunaan Pelaksaan Anggaran pengadaaan pembangunan gedung Workshop menjahit dan desain grafis di UPTD LK Disnaker Kabupaten Lebak pada anggaran tahun 2023.” ucap Ketua DPW LSM KOMPPI Banten Panji Abdillah SE.

Lanjut Panji hasil Investigasi data di tahun 2023 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak mendapatkan alokasi anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD sebesar Rp 2.480.393.000.00 pengadaan pembangunan gedung Workshop menjahit dan desain grafis di UPTD LK.

“Berdasarkan Identifikasi dan temuan kami di lapangan dalam pelaksanaan pembangunan gedung Workshop tersebut diduga dikerjakan asal jadi yang dikerjakan oleh CV Putra CIkal yang beralamat di Kampung Cikomara Rt 01 Rw 02 Banjar Irigasi Lebak Gedong.” pungkasnya.

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya dii sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

“Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Lebak untuk menerapkan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan serta tetap konsisten terhadap setiap orang yang di duga melakukan tindakan melawan Hukum.” tutupnya.

Reporter: Red 

Related posts