Perusahaan Tambang Pasir di Kecamatan Cimarga Langgar Hasil Musyawarah, 1000 Masa Ancam Aksi Unjuk Rasa di Pemkab Lebak

LensaNewsBanten,- Masyarakat menuding pengusaha galian Pasir yang berlokasi di kecamatan Cimarga langgar hasil musyawarah yang di gelar di kecamatan setempat pada tanggal 9 Juli 2023. Pasalnya tuntutan masyarakat tersebut sampai saat ini belum juga terealisasi, bahkan kendaraan yang keluar dari lokasi pasir hingga saat ini masih saja membawa muatan pasir basah. Minggu.(28/7/2024).

Ketua RW setempat Yunus mengatakan, kesepakatan hasil dari musyawarah bersama perusahaan galian pasir bersama masyarakat yang di gelar di Kecamatan Cimarga, dirinya menilai perusahaan bulsit dengan apa yang dikatakannya, pasalnya hingga saat ini tuntutan masyarakat hasil dari kesepakatan bersama hingga saat ini satu pun belum ada yang terealisasi. Yang jelas-jelas nyata hingga saat ini masih banyak kendaraan yang keluar dari galian tersebut masih saja membawa pasir basah.

“Dengan tidak mengindahkan apa yang telah di sepakati dari hasil musyawarah bersama masyarakat yang di gelar di Kecamatan Cimarga, Kami atas nama masyarakat Kecamatan Cimarga akan menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pemkab Lebak dan dalam aksi tersebut kami akan menurunkan 1000 masa,” ucap Ketua RW setempat Yunus.

Lanjutnya, rencana aksi yang akan di gelar akibat mandulnya pengawas dari Pemerintah Kabupaten Lebak, dan lemahnya APH Polres Lebak yang seolah olah tidak berani untuk menindak tegas terhadap perusahaan yang membandel.

“Aksi yang akan kami gelar nanti akibat bandelnya pemilik perusahaan pasir yang berlokasi di Kecamatan Cimarga, ditambah lagi tidak adanya kepedulian dari pemerintah Kabupaten Lebak serta APH polres Lebak terhadap keselamatan warga penguna jalan raya Leuwidamar. Aksi yang akan datang adalah langkah terakhir kami melakukan aksi dengan jumlah 1000 masa, aksi ini adalah bentuk perjuangan kami sebagai Wong cilik guna mendapatkan atas hak-hak keselamatan kami.” pungkasnya.

(Red) Sebelumnya beredar pembertiaan bahwa lokasi-lokasi pasir yang berlokasi di Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak di duga belum semuanya mengantongi izin dan ini adalah pintu masuk bagi APH Polres Lebak untuk segera memberikan tindakan penutupan.

Yunus kembali mejelaskan.” Kami mendapatkan informasi, bahwa salah satu paguyuban lokasi pasir di Kecamatan Cimarga mengatakan, biarkan aja aksi tersebut satu dua minggu juga tidak ada, nah bahasa-bahasa ini bagi kami sangat mencederai warga masyarakat Kecamatan Cimarga. Maksudnya apa bahasa- bahasa ini, jelas perusahaan tidak lagi ada itikad baik untuk memperhatikan keselamatan warga penguna jalan raya Leuwidamar.” tegasnya.

Reporter: Jay/wong

Related posts