Kapolda Banten Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pertambangan Ilegal

Lensanewsbanten, Serang — Kepolisian Daerah Banten menegaskan komitmennya memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayah Banten. Dalam konferensi pers pada Kamis, 4 Desember 2025, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyatakan bahwa penegakan hukum atas aktivitas tambang tanpa izin akan dilakukan tanpa kompromi, merujuk pada instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.

“Bapak Presiden telah memberikan arahan yang sangat tegas bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal di wilayah NKRI harus ditindak tanpa pandang bulu,” ujar Hengki dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor PUPR Provinsi Banten. Ia hadir bersama Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Plt Kabid Humas AKBP Meryadi, dan Kadis ESDM Provinsi Banten Arijames Farrady.

Read More

Hengki menjelaskan bahwa sejak Oktober hingga November 2025, Polda Banten bersama Dinas ESDM telah melakukan penyelidikan menyusul sepuluh laporan masyarakat terkait dugaan penambangan liar. Laporan itu mencakup praktik galian C—pasir, batu, hingga tanah urug—serta aktivitas pengolahan emas tanpa izin (PETI). “Seluruh laporan tersebut kami tindaklanjuti dengan langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan profesional,” katanya.

Ungkap 10 Lokasi Tambang Ilegal

Dalam periode tersebut, aparat mengungkap sepuluh lokasi pertambangan ilegal di Kabupaten Tangerang, Serang, dan Lebak. Selain itu, dua lokasi pengolahan emas tanpa izin ditemukan di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Dari temuan itu, polisi menangkap delapan orang tersangka dengan peran sebagai pemilik kegiatan maupun turut membantu proses pertambangan.

Para tersangka antara lain YD (58), AN (46), MS (58), KR (59), MS (63), AU (47), dan SB (46) yang diduga menjadi pemilik aktivitas tambang ilegal, serta SS (47) yang disebut terlibat membantu proses penambangan.

Modus para pelaku, kata Hengki, bervariasi. Untuk galian C, pengambilan material dilakukan menggunakan alat berat ekskavator tanpa izin resmi. Sementara pada kegiatan PETI, batuan mengandung emas dihancurkan menggunakan glundung sebelum direndam dalam larutan sianida. “Motif para tersangka jelas: mencari keuntungan ekonomi melalui aktivitas tanpa izin yang merusak lingkungan,” ujar Hengki.

Bukti dan Ancaman Pidana

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan delapan unit ekskavator, surat jalan penjualan material, uang hasil penjualan sebesar Rp3.525.000, dua puluh karung batuan mengandung emas, serta berbagai peralatan pemurnian emas seperti glundung, blower, tabung gas, hingga jack hammer.

Para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Penertiban Berkelanjutan

Kapolda Banten menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti di sini. Ia menyebut Polda Banten akan terus melakukan penertiban pertambangan tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan dan berdampak pada kerugian negara. “Upaya penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan,” ucapnya.

Konferensi pers ditutup dengan penegasan bahwa koordinasi lintas instansi akan diperkuat demi memastikan praktik pertambangan ilegal tidak lagi mendapat ruang di wilayah Banten.

Reporter: Jay

Related posts