Tak Terima di Konfirmasi Lalu Bersikap Arogan  terhadap Wartawan, Ada Apa Dengan Kades Karangnunggal

LensaNewsBanten,- Tak terima saat di konfirmasi seorang oknum Kepala Desa Karangnunggal, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak yang bernama Marno di duga telah melakukan intimidasi terhadap salah satu wartawan media online Mitrapol yaitu saudara Aan. Ada apa ini dengan Kades Karangnunggal tersebut. Jum’at. (9/8/2024).

Kepala Desa Karangnunggal tersebut selaku abdi negara seharusnya menjalin hubungan baik dengan Insan Pers bukan malah  melakukan perbuatan tidak menyenangkan, bahkan merendahkan profesi wartawan dengan kata-kata binatang.

Hal ini jelas mendapat kritikan dan kecaman pedas dari pimpinan Redaksi LensaNewsBanten.

Saat di konfirmasi pimpinan Redaksi LensaNewsBanten, Jaenudin, yang sapaan akrabnya Jay mengtakan, oknum Kepala desa Karangnunggal tidak pantas melecehkan profesi wartawan. Apalagi wartawan tersebut sedang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap adanya kegiatan pembagunan di desa tersebut. Ada apa ini dengan Kades Karangnunggal. Patut di curigai jangan- jangan ada yang tidak beres dengan desa setempat.

“Perbuatan dan perkataan sang oknum kades Karangnunggal kepada insan Pers, saya anggap sebagai tantangan dan ancaman kepada semua insan Pers di seluruh Indonesia”. ucap Jaenudin yang akrab disapa Jay.

“Perlakuan Kepala desa terhdap salah satu wartawan media online Mitrapol. Ini jelas telah melukai perasaan insan pers dalam menjalankan tugas kontrol sosial yang mana tugas jurnalis tersebut sudah di lindungi dalam Undang-undang Pers, patut diduga oknum Kepala Desa tersebut melanggar Pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat kan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.

Lanjut Jaenudin Apabila oknum Kepala desa tersebut tidak ada itikat baik melakukan permohonan maaf terhdap wartawan yang diduga telah di dilecehkan, buat laporan pengaduan ke pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini polres Lebak.

“Saya selaku Wartawan menghimbau kepada seluruh Insan Pers agar supaya merapatkan barisan, satu jiwa Corsa.” tegasnya.

Kalau memang merasa dirinya Wartawan, maka harus peduli terhadap permasalahan ini. Jangan takut, karena ada undang undang yang menjadi dasar dan melindungi kaum jurnalis.

“Mari kita pertahankan Marwah jurnalis sesuai dengan Undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers” tandasnya.

Reporter: Wong

Related posts