KPU Kabupaten Lebak Resmi Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Serentak Tahun 2024

LensaNewsBanten, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak yang beralamat di Jalan Abdi Negara Nomor 8 Rangkasbitung. Secara resmi Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten setempat dalam Pilkada serentak Tahun 2024. Minggu (25/8/2024).

Pengumuman pendaftaran tersebut guna untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Pemilu serentak Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Lebak Dewi Hartini mengatakan, Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lebak Nomor 1525 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 1518 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024.

“Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati harus menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 6,5% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2024 yaitu 808.908 x 6,5% = 52.579 (Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan) Suar.” ucap Ketua KPU Kabupaten Lebak Dewi Hartini.

Dijelaskannya Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lebak, dijadwalkan berlangsung selama tiga hari dan di mulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pada dua hari pertama, yaitu tanggal 27 dan 28 Agustus, proses pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di KPU Kabupaten Lebak.

“Pada hari terakhir, tanggal 29 Agustus, KPU Kabupaten Lebak membuka pendaftaran dimulai pukul 08.00 dan akan berlangsung hingga pukul 23.59 WIB dan untuk Lokasi pendaftaran calon akan dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Lebak.

Ketua KPU pun menyampaikan harapannya agar proses pendaftaran dan pelaksanaan Pilkada serentak dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan demokratis.

“Kami menghimbau kepada seluruh bakal calon beserta tim pemenangan untuk mematuhi seluruh aturan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. terangnya.

Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Lebak, membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam proses demokrasi ini, termasuk dengan mengawasi jalannya pendaftaran dan tahapan-tahapan selanjutnya.

Reporter Jay.

Related posts