Tak Kunjung Diberikan Data Penerima Manfaat Bantuan Mebeleur Pada Anggaran 2023, Disdik Kabupaten Lebak Resmi di Laporkan ke KI Provinsi Banten

LensaNewsBanten, – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (KOMPPI) Banten datangi Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, hal ini guna memberikan laporan atas informasi publik terkait Angaran Pengadaan Barang dan Jasa, disalaah satu Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, pasalnya hingga saat ini data informasi atas kegiatan tersebut belum kunjung diberikan. Jum’at (20/9/2024).

Disdik Kabupaten Lebak pada anggaran tahun 2023 mendapatkan pengadaan Mebeleur di tingkat SD dengan sejumlah nilai anggaran sebesar Rp. 2.342.780.000, dan untuk SMP sebesar Rp. 3.019.136.000 ditambah lagi anggaran Pengadaan APE Luar Ruang seberar Rp. 477.499.500, serta pengadaan belanja alat Laboratorium Pendidikan sebesar Rp. 1.624.835.000 angaran tersebut bersumber dari APBD tahun 2023.

Ketua DPW LSM KOMPPI Banten, Panji Abdillah mengatakan, pada saat itu KOMPI melayangkan surat permohonan keberatan atas tidak diberikan informasi nama- nama sekolah yang menerima manfaat bantuan Meubelair tersebut.

“Alhmdulillah hari ini kami dari Lembaga Suadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia telah mendatangi Komisi Informasi Provinsi Banten,  guna melaporkan atas sengketa PPID di Kabupaten Lebak.” ucap Panji 

Sengketa Informasi yang diajukan oleh DPW LSM KOMPPI telah terdaftar di Komisi Informasi Provinsi Banten dengan nomor registrasi perkara 129/REG-PSI/IX/2024 pada hari Jum’at 20 September 2024.

“Pengaduan atas sengketa PPID Kabupaten Lebak terhdap Disdik Pemkab Lebak telah di terima oleh Komisi Informasi Provinsi Banten dengan nomor registrasi perkara 129/REG – PSI/1X/2024.”

Sengketa informasi publik ini di layangkan karena permohonan informasi publik yang dimohonkan oleh DPW KOMPPI ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, terkait Pelaksanaan Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa, salah satunya adalah pengadaan Mebeleur Tahun 2023  dan Permohonan Keberatan atas tidak diberikan Informasi ke Sekda Kabupaten Lebak selaku atasan PPID diruang lingkup Pemerintah Kabupaten Lebak tidak ditanggapi dan tidak adanya jawaban hingga saat ini.

“Untuk di ketahui sebelumnya DPW KOMPPI telah mengajukan surat Permohonan Informasi Publik kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, mulai bulan Juni terkait Pelaksanaan Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Lebak Tahun 2023 dan mengajukan surat Pernyataan Keberatan atas tidak diberikan Informasi kepada Atasan PPID Kabupaten Lebak pada bulan bulan Juli 2024.” terangnya.

Adapun yang KOMPPI sengketakan atau selaku termohon dalam permohonan sengketa informasi publik ini adalah pejabat pengelolaan informasi Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Sekda Kabupaten Lebak selaku atasan PPID di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lebak.

“Kami berharap kepada Komisi Informasi Provinsi Banten agar secepatnya memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa yang kami ajukan ini. Langkah yang di ambil KOMPPI ini jelas sudah diatur dalam Pasal 26 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi publik dan demi terwujudnya keadilan dan transparansi melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa (good and clean government).” tegasnya.

Reporter: Jay

Related posts