Mapolres Lebak Tatapkan 2 Tersangka Kasus Meninggalnya Anggota Satpol PP Dalam Aksi Unjukrasa di DPRD Setempat

LensaNewsBanten, – Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK gelar Press Conference terkait Pengungkapan Kasus dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian terhadap anggota satpol PP kabupaten setempat. 

Gelaran kegiatan Press Conference tersebut dipimpin langsung Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono SIK. Serta didampingi Wakapolres Lebak Kompol Nono Hartono, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, SIK, Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto, Kanit I Krimum Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno,SH, MH. Gelaran pelaksanaan tersebut dilaksanakan di lobby Mapolres Lebak Polda Banten. Sabtu (12/10/2024).

Kasus yang berhasil diungkap oleh Mapolres Lebak, yaitu Kasus Tindak Pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia karena kealpaannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia pada aksi unjuk rasa di depan DPRD Kabupaten Lebak pada Senin (23/9/2024) sekira pukul 10.00 wib.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK dalam Press Conference mengatakan,  menindak lanjuti Atensi Kapolda Banten untuk segera mengusut tuntas para pelaku kerusuhan Aksi Demo yang menyebabkan tertimpanya anggota sat Pol PP  Kabupaten Lebak oleh pagar gerbang utama DPRD Kabupaten setempat yang terjadi pada Senin, 23 September 2024 yang lalu.

“Berdasarkan atensi Bpk Kapolda Banten saya memerintahkan kepada Kasat Reskrim Polres Lebak untuk segera mengusut tuntas Kasus tersebut yang mengakibatkan korban Anggota Sat Pol PP Kabupaten Lebak atas nama Almarhum Yadi Suryadi meninggal dunia,” ucap Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono SIK.

Lanjut Kapolres Lebak, dalam pengungkapan Kasus tersebut Satreskrim Polres Lebak telah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa terhadap saksi-saksi. Bedasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim polres Lebak Polda Banten, menetapkan dua orang tersangka yaitu Sdr inisial RK umur (23) tahun, sebagai Koordinator Aksi dan Sdr. Inisial Mn umur (37) tahun sebagai Pendemo yang mendorong pagar dalm aksi unjuk rasa tersebut.

“Mapolres Lebak telah berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Flashdisk  yang berisikan rekaman vidio saat terjadinya aksi demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Lebak. Selain itu Mapolres Lebak juga mengamankan barang bukti Baju Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak yang berwarna khaki kehijau-hijauan milik Korban Sdr. (Alm) YADI SURYADI yang dipakai pada saat melakukan pengamanan aksi demo, 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO A18, 1 (satu) Jaket bomber warna kahaki kehijau-hijauan yang digunakan pada aksi demo oleh Tersangka, 1 (satu) Rangkap Hasil Visum Et Revertum yang dikeluarkan oleh Rumah  Sakit,” tambahnya.

Pasal yang disangkakan terhadap Tsk RK (23) dikenakan Pasal 170 ayat (2) 

ancaman hukuman 9 tahun penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara 

Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo  Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun 

Pasal 55 KUH-Pidana dan Sdr. MN (37)   Dikenakan Pasal 170 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun penjara Jo Pasal 170 ayat (3) KUH-Pidana 12 Tahun penjara 

Pasal 360 ayat (1) KUH-Pidana 5 Tahun penjara Jo Pasal 359 KUH-Pidana 5 Tahun.

“Pasalnya yang kami terapkan terhadap para tersangka yaitu pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.” pungkasnya.

Reporter: Jay

Related posts