LSM Baralak Bersama Ormas BBP Gelar Aksi Ujuk Rasa Dihalam Pemkab Lebak

LensaNewsBanten, – Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara ( Baralak) bersama Organisasi Masyarakat Badak Banten Perjuangan ( BBP ) gelar aksi demonstrasi unjukrasa di halaman Pemkab Lebak. Rabu (23/10/2024).

Demonstarsi unjukrasa tersebut di gelar sebagai bentuk keprihatian terhdap para aktivis yang di tetapkan menjadi tersangka pada saat menggelar aksi di depan gedung halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak.

Ketua aksi Yudistira, mengatakan, barisan aktivis dan advokasi keluarga Baralak beserta Badak Banten Perjuangan menilai dalam perkara hukum yang saat ini sedang dalam penanganan penyidik polres Lebak terhadap aktivis yang melakukan aksi 23 September di depan kantor DPRD Lebak, tidak menempatkan keadilan.

“Menurut kami penyidik tidak menempatkan rasa keadilan dalam penanganan penyidikan kasus kematian alm Yadi anggota Satpol PP Lebak yang di klaim pihak penyidik Alm tersebut meninggal akibat benturan benda keras yaitu gerbang pagar besi milik gedung DPRD Lebak yang roboh.” ucap Ketua Baralak Yudistra.

Penyidik dalam menetapkan 2 orang tersangka dari kalangan aktivis yang pada saat itu menyuarakan hak mengemukakan pendapat di-muka umum atas terpilihnya Ketua DPRD Lebak yaitu Juwita dari Partai Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP.

“Tragedi robohnya pagar gerbang besi milik gedung DPRD lebak tersebut terjadi saat massa aksi saling dorong dengan petugas dalmas Polres Lebak dan terjadi korban yang dinyatakan meninggal dunia.” pungkasnya.

Lanjutnya Yudistra saat itu gerbang pagar besi milik kantor DPRD Lebak roboh dan menimpa Satpol-PP dan dinyatakan meninggal dunia, yaitu korban Alm Yadi. Didalam kasus ini, penyidik mengklaim dengan tendensius bahwa meninggalnya Alm tersebut akibat terkena robohnya pagar besi kantor DPRD setempat yang diduga dilakukan oleh massa aksi unjuk rasa dalam penolakan atas terpilihnya Ketua DPRD Lebak dari partai PDIP yaitu Juwita.

“Bagi kami ini adalah luar biasa penetapan 2 aktivis oleh pihak penyidik polres Lebak atas meninggalnya Alm Yadi. Penyidik langsung menetapkan 2 tersangka aktivis yang saat ini dikurung dibalik jeruji besi.” terang Yudistira.

Ditempat aksi Ketua BBP Eli Sahroni berpendapat penetapan ke 2 aktivis sebagai tersangka terkesan di paksakan sepertinya dan patut diduga adanya tangan-tangan dewa dan adanya bisikin goib yang membuat penyidik bisa secepat kilat menetapkan 2 aktivis yang pada hari tersebut melakukan aksi demo.

“Dalam penetapan tersangka penyidik tidak melakukan investigasi secara menyeluruh terhdap  kasus tragedi ini. Yang seharusnya penyidik polres Lebak melakukan penyelidikan apa penyebab robohnya pagar tersebut milik Gedung DPRD Lebak, penyidik polres Lebak yang seharusnya melakukan investigasi menyeluruh terhadap obyek (otopsi forensik mayat).” ucap Ketua BBP Eli Sahroni

Lanjut Eli dalam kasus tragedi Alm Yadi anggota Satpol-PP ini Penyidik polres Lebak, mengabaikan SOP dalam penanganan hukum aksi 23 September lalu. Para aksi berharap terhadap polres Lebak segera bebaskan ke 2 aktivis tersebut tanpa syarat yang sementara ini sedang ditahan dan di penjara.

“Saya selaku Ketua Badak Banten Perjuangan mendesak kepada polres Lebak dalam hal ini penyidik segara bebaskan 2 tersangka tersebut. Hentikan proses penyidikan sampai penyidik mendapatkan hasil audit dari Pemkab Lebak.” tandasnya.

Pihak polres Lebak diminta lakukan penyelidikan secara menyeluruh mulai dari Sekwan DPRD Lebak yang duga telah lalai dalam melakukan perawatan pagar DPRD Lebak tersebut.

“Kami juga meminta kepada Pj Bupati Lebak segera membentuk tim untuk melakukan investigasi terhadap kinerja Sekwan dalam pengelolaan anggaran, wabil khusus anggaran pemeliharan gedung, yang kami tau anggaran untuk makan minum rapat yang terhormat anggota DPRD Lebak mencapai miliaran rupiah, sementara pagar gerbang DPRD Lebak terlihat seperti besi rongsokan.” tegasnya.

Report: Man/Jay

Related posts