DPC Grib Jaya Kabupaten Lebak Bela Masyarakat Kecamatan Wanasalam Tuntut Hak Tanah  HGU Seluas 119.5 Hektar Segera Dikembalikann

LensaNewsBanten, – Ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Kabupaten Lebak, bela masyarakat petani  Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten setempat, atas tanah Hak Guna Usaha (HGU), seluas 119,5 hektar yaitu hak untuk memanfaatkan Tanah Negara (TN) yang dirampas oleh PT Manunggal Indowood Investindo (MII). Kamis (14/11/2024).

Ketua DPC ormas Grib Jaya Kabupaten Lebak Aki Uding mengatakan, ada sekitar 119.5 hektar lahan milik tanah negara yang sudah bertahun – tahun digarap oleh masyarakat Desa Sukatani Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, tempat yaitu di Pantai Tenjolaya dirampas oleh PT PMII.

“Dengan adanya kejadian seperti ini, kami selaku ormas Grib Jaya akan mengambil sikap tegas guna menegakkan keadilan bagi masyarakat yang tanah HGU-nya yang telah dirampas dengan sewenang-wenang oleh PT PMII selama ini. Kami meminta kepada PT tersebut untuk segera dikembalikan kepada masyarakat petani setempat.” ucap Ketua DPC ormas Grib Jaya Kabupaten Lebak, Aki Uding.

Tanah seluas 119,5 hektar milik TN,masyarakat petani tersebut sudah mengantongi surat garap dari tahun 1987 yang di keluarkan oleh Kepala desa setempat.

“Atas kejadian ini, kami selaku ormas Grib Jaya Kabupaten Lebak, tentunya merasa punya kewajiban untuk memperjuangkan hak- hak masyarakat petani yang ada di Desa Sukatani tersebut.” pungkasnya.

Lanjut Aki Uding, Dalam waktu dekat ini ormas Grib Jaya Kabupaten Lebak, akan melakukan upaya mendatangi Ketua DPRD Lebak, hal ini guna dalam rangka agar keluhan masyarakat Sukatani segera menjadi perhatian serius atas HGU-nya yang telah di rampas oleh pihak PT PMII.

“Tentunya Kami selaku ormas Grib Jaya akan mendesak kepada DPRD Kabupaten Lebak, agar segera melakukan upaya pemangilan terdapat PT PMII yang sudah melakukan perampasan atas hak guna usaha milik masayarak petani setempat yang sudah mengantongi surat garap dari tahun 1987 yang di keluarkan oleh pihak desa setempat.” imbuhnya.

Masih kata Aki Uding Kesewenang – wenangan PT PMII terhadap masyarakat petani di Desa Sukatani tidak bisa di benarkan, Pemerintah Kabupaten Lebak harus hadir dalam hal ini.  Pemerintah juga harus berpihak kepada masyarakat kecil.

“Saya selaku Ketua DPC ormas Grib Jaya Kabupaten Lebak, meminta kepada Pemkab Lebak, beserta DPRD Kabupaten Lebak, segera panggil PT PMII lakukan RDP.” harapnya.

Para masyarakat petani di Desa Sukatani tersebut sangatlah membutuhkan HGU atas tanah tersebut guna menghidupi kebutuhan kehidupannya sehari-hari yang telah dirampas oleh pihak PT PMII.

” Abila dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten Lebak, beserta DPRD Lebak tidak menanggapi keluhan atas aspirasi masyarakat Desa Sukatani, maka kami selaku ormas Grib Jaya Kabupaten Lebak akan melakukan cari kami sendiri dan akan berkoordinasi dengan pimpinan pusat dalam hal ini Herkules.” tegasnya.

Reporter: Jay 

Related posts