Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Mie Gacoan Rangkasbitung: Upah di Bawah UMK dan Potongan Seragam

LensaNewsBanten, – LEBAK, – Perusahaan waralaba kuliner ternama PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) cabang Rangkasbitung, berlokasi di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, diduga melakukan praktik pelanggaran ketenagakerjaan dengan memberikan upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada karyawannya.

Berdasarkan hasil informasi yang diperoleh, perusahaan restoran dengan slogan mie pedas no 1 di Indonesia tersebut menggaji para karyawannya dengan nilai yang jauh dari kata layak yakni Rp. 1,8 juta untuk cleaning service dan crew Rp. 2,3 juta setiap bulannya.

“Untuk cleaning service digaji cuma Rp. 1,8 juta setiap bulan sedangkan untuk crew Rp. 2,3. Bahkan bulan kemarin untuk cleaning service hanya terima gaji Rp. 1 juta,” kata sumber M kepada wartawan, Rabu (3/08/2024). 

Lebih lanjut ia menyampaikan, karyawan yang kerja di sana (Mie Gacoan) sudah mendapatkan gaji di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) bahkan sangat kecil. Pihak manajemen dengan seenaknya memotong Rp. 200 ribu per karyawan dengan dalih uang seragam. 

“Bulan kemarin banyak karyawan yang mengeluh. Sudah mereka dapat gaji kecil dipotong uang seragam pula Rp. 200 ribu. Bahkan aduan dari beberapa karyawan mereka bulan kemarin hanya mendapatkan gaji Rp. 1 juta,” ungkapnya. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lebak Ruli Chaeruliyanto menyampaikan, pihaknya akan mengkroscek terlebih dahulu jika memang melanggar peraturan yang berlaku dirinya akan memanggil pihak manajemen. 

“Saya akan kroscek dulu, jika terbukti melanggar aturan pihak manajemen akan saya panggil,” katanya. 

Dugaan Perizinan yang Belum Lengkap

Salah seorang sumber lain mengatakan bahwa perusahaan tersebut dalam proses perijinan diduga belum lengkap. “Saya memperoleh informasi bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) Mie Gacoan diduga belum terdaftar,” kata sumber yang tidak ingin identitasnya dipublish kepada wartawan. 

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, Yadi pada saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon beberapa waktu lalu tidak merespon. 

Perlu diketahui, UMK Kabupaten Lebak tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.944.665. Jika benar perusahaan membayar Rp1 juta hingga Rp2,3 juta, maka ini pelanggaran terang-terangan terhadap hukum.

Pasal 81 ayat (25) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU 13/2003): Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pasal 185 UU 13/2003: Pelanggar bisa dipidana penjara 1-4 tahun dan/atau didenda Rp100 juta-Rp400 juta.

Hingga pemberitaan ini ditayangkan wartawan masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak manajemen ataupun perusahaan.

Reporter: Aji

Related posts