Aroma Kayu di Mekarsari Terselimuti Dugaan Nepotisme dan Pelanggaran Ketenagakerjaan

LensaNewsBanten.- LEBAK.- Harapan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, untuk memperoleh kesejahteraan dari kehadiran PT Wild Wood kini berubah menjadi kekecewaan. Perusahaan yang bergerak di bidang industri alat musik kayu tersebut diduga melakukan praktik rekrutmen diskriminatif dan melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. 

Kecurigaan masyarakat menguat setelah pernyataan terbuka dari pihak perusahaan, yang justru mengonfirmasi adanya rekrutmen tenaga kerja dari luar daerah.

“Benar, sepuluh orang dari warga sini dan dua belas lainnya dari anak buah saya di Cikande. Karena pabrik gitar itu tidak sama dengan konveksi, kami butuh tenaga profesional yang sudah paham proses pengamplasan,” ujar Jumiko, perwakilan bagian HRD PT Wild Wood, kepada awak media, Sabtu (18/10/2025).

Pernyataan tersebut menuai reaksi keras dari warga Mekarsari. Pasalnya, alasan yang disampaikan dianggap merendahkan kemampuan masyarakat setempat serta bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK/04/V/2025 tentang pelarangan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja.

Aturan itu menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa memandang asal daerah maupun latar belakang sosial.

Lebih jauh, Jumiko juga mengakui bahwa proses perekrutan belum dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Oh belum, mungkin nanti besok atau lusa. Senin lah saya ke Disnaker. Walaupun rekrutmen 22 orang sudah dilakukan, nanti saya tetap ke sana,” katanya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap prosedur perizinan dan pelaporan ketenagakerjaan.

Di sisi lain, beberapa warga Desa Mekarsari mengungkapkan dugaan bahwa proses rekrutmen di wilayah tersebut turut dipengaruhi oleh unsur keluarga pemerintah desa.

“Susah, Pak. Lowongan kerja di Mekarsari itu dikuasai keluarga Jaro (Kepala Desa). Mereka yang menentukan siapa yang diterima, padahal sebagian bukan warga sini, tapi dari Kabupaten Serang,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Jika benar adanya, praktik semacam itu dapat dikategorikan sebagai nepotisme, yang tidak hanya melanggar etika sosial, tetapi juga mencederai prinsip pemerataan kesempatan kerja.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Mekarsari, Iwan Sopiana, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan panggilan telepon belum mendapat respons.

Pakar ketenagakerjaan dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Ahmad Rasyid, menilai kasus ini perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah wajib turun tangan. Jika benar perusahaan merekrut tanpa pelaporan ke Disnaker dan ada indikasi diskriminasi, maka ini pelanggaran administratif sekaligus moral,” katanya.

Kasus PT Wild Wood di Mekarsari menjadi cermin betapa pentingnya transparansi dan pengawasan dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Tanpa itu, aroma kayu yang seharusnya membawa kesejahteraan justru berubah menjadi bau tak sedap ketidakadilan.

Reporter: Den- jay

Related posts