LensaNewsBanten, – LEBAK — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lebak. Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Jumat (19/12/2025) malam, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu dengan berat netto sekitar 47,6 gram.
Pengungkapan kasus ini berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di halaman sebuah rumah kosong yang berada di gang permukiman warga di Kampung Cisalam, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H. mengatakan, terduga pelaku berinisial AJ (28), warga Kecamatan Rangkasbitung, diamankan saat berada di lokasi kejadian.
“Pelaku diamankan petugas saat berada di lokasi dan tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu dengan berat netto sekitar 47,6 gram,” ujar AKP Epi Cepiyana, Jumat (26/12/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 6 serta satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2025 yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, AJ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” kata Epi.
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup, disertai pidana denda maksimal.
AKP Epi Cepiyana menegaskan, Polres Lebak berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan bila mengetahui adanya praktik peredaran narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” ujarnya.
Kalau mau, sebutkan juga apakah medianya memakai leading tempat/tanggal tertentu agar saya bisa sesuaikan gaya penulisannya lebih detail.
Reporter: Jay





