LensaNewsBanten, LEBAK – Ungkap Publik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mengeksekusi uang rampasan sebesar Rp1.331.594.313 dari perkara peredaran rokok tanpa pita cukai alias ilegal dengan terdakwa Junaiyah, Rabu (31/12/2025).
Proses eksekusi dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak Onneri Khairoza. Kegiatan itu turut disaksikan perwakilan Bea Cukai Merak sebelum uang tersebut diserahkan ke pihak bank.
“Eksekusi ini merupakan komitmen kita bersama Bea Cukai Merak untuk memulihkan keuangan negara. Uangnya akan disetorkan ke kas negara untuk kepentingan masyarakat,” ujar Onneri.
Onneri menegaskan, penegakan hukum tidak berhenti setelah adanya putusan pengadilan.
“Barang bukti hasil tindak pidana tetap kita tindaklanjuti hingga tuntas,” katanya.
Selain memulihkan kerugian negara, langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku peredaran rokok ilegal dan peringatan bagi masyarakat agar tidak ikut-ikutan melakukan pelanggaran hukum.
“Kita tidak akan mentolerir pelanggaran hukum. Harapannya, eksekusi ini membawa manfaat bagi semua,” pungkasnya.
Reporter: jay





