LensaNewsBanten, – LEBAK – Paguyuban Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menyoroti kinerja Komisi 3 DPRD Lebak yang dinilai tak konsisten dalam menegakkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Sorotan tersebut disampaikan lantaran hingga kini rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 3 DPRD Lebak dengan PT Wildwood bersama pihak Desa Mekarsari terkait dugaan diskriminasi penerimaan tenaga kerja tak kunjung dilaksanakan.
Deni, salah satu perwakilan Paguyuban Desa Mekarsari, mengaku kecewa dengan sikap Komisi 3 DPRD Lebak. Pasalnya, saat inspeksi mendadak (sidak) ke PT Wildwood, Komisi 3 disebut telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dan berjanji akan menggelar RDP.
“Padahal jelas waktu sidak itu Komisi 3 menemukan pelanggaran-pelanggaran dan berencana mengadakan RDP dengan perusahaan dan desa. Tapi sampai sekarang belum juga terlaksana. Ini ada apa? Enggak mungkin Komisi 3 sibuk terus. Dari 2025 direncanakan, sekarang sudah 2026,” kata Deni kepada LensaNewsBanten dengan nada kecewa, Senin (14/1/2026).
Tak hanya soal PT Wildwood, Deni juga menyoroti maraknya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Kabupaten Lebak yang hingga kini dinilai tak pernah ditindak tegas. Ia menilai Komisi 3 DPRD Lebak terkesan tutup mata.
“Sebetulnya bukan cuma kasus PT Wildwood saja. Banyak perusahaan di Lebak yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan, mulai dari pelanggaran administratif sampai pidana. Tapi sampai sekarang enggak ada tindakan tegas. Mana wakil rakyat kita? Enggak mungkin mereka enggak tahu. Jangan tutup mata dong, kalian dipilih buat rakyat, bukan buat perusahaan,” tegasnya.
Reporter: jay





