Kejari Lebak Musnahkan Puluhan Barang Bukti Tindak Pidana di 35 Kasus

LensaNewsBanten– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak gelar kegiatan pemusnahan puluhan barang bukti hasil dari tindak pidana kejahatan di 35 kasus tahun 2023, pemusnahan barang bukti tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). 

Barang bukti yang dimusnahkan di dominasi obat-obatan yang melanggar udang-undang Kesehatan, serta narkoba jenis sabu dan ganja. Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman kantor Kejari setempat. Jum’at (21/12/2023).

Kepala Kejari Lebak Mayasari menyatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan barang bukti hasil dari tindak pidana kejahatan di 35 kasus yang memiliki kekuatan hukum tetep atau inkracht.

“Dari barang bukti yang dimusnahkan hasil dari tindak pidana kejahatan tahun 2023, antara lain, sabu, ganja, obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer, ada juga senjata tajam serta barang bukti lainnya,” ucap Kepala Kejari Lebak Mayasari.

Mayasari menjelaskan, untuk kasus yang paling mendominasi tahun 2023, adalah kasus narkoba jenis sabu, ganja serta obat -obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer. Kasus obat obatan tahun 2023 ada  peningkatan dan ini hampir di semua di wilayah indonesia.

“Dengan adanya peningkatan kasus narkoba,obat obatan tentunya, ini harus ada banyak perhatian bagi semua pihak, agar generasi anak muda kita kedepan bebas dari narkoba.” pungkasnya.

Reporter: Jay 

Related posts