Lokasi Pasir di Kecamatan Cimarga Penyebab Jalan Raya Lewidamar Menjadi Licin

LensaNewsBanten. – Lokasi  Pasir di jalan Lewidamar Kabupaten Lebak, terus menui protes dan kecaman dari warga masyarakat penguna jalan raya, pasalnya jalan raya tersebut kerap licin dan membahayakan bagi para pengguna jalan raya yang berlalulalang di jalan tersebutb,  hal ini tentu jelas memicu terjadinya kecelakaan. Minggu (30/6/2024).

Licinnya jalanan tersebut di sebabkan akibat  adanya kegiatan galian Pasir yang berlokasi di  Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, ironisnya jalanan licin tersebut sudah hampir berjalan tahunan dan Pemerintah Kabupaten Lebak, serta APH terkesan diam seakan tidak perduli atas keselamatan bagi para penguna jalan raya tersebut.

Salahsatu Warga masyarakat penguna jalan raya yang enggan untuk disebutkan namanya, mengatakan, jalan raya Lewidamar menjadi licin dan kotor akibat adanya angkutan pasir basah yang melintas di jalan raya Lewidamar dan jalan Maulana Hasanudin. Angkutan pasir basah tersebut diduga dari tambang pasir yang berlokasi di Kecamatan Cimarga.

“Kami mendesak kepada Pemkab Lebak, serta aprat penegak hukum polres Lebak untuk segera menindak tegas terhadap galian Pasir yang berlokasi di Kecamatan Cimarga, keselamatan kami para penguna jalan raya Lewidamar sangatlah penting dan kami meminta keadilan atas keselamatan kami.” ucap salah satu warga pengguna jalan raya Lewidamar 

“Pemkab serta APH harus segera menindak tegas angkutan pasir basah yang membandel. Mereka tidak boleh dibiarkan, karena angkutan pasir basah membuat jalan raya menjadi licin sehingga membahayakan keselamatan pengguna jalan raya. Kami juga menduga galian Pasir di Kecamatan Cimarga belum semuanya mengantongi izin.” pungkasnya.

Ditempat berbeda pengiat sosial Udin mengtakan dirinya sering menerima pengaduan dari masyarakat terkait angkutan pasir basah selama beberapa bulan terakhir, namun kejadian ini tidak ada tindakan apapun yang dilakukan oleh Pemkab Lebak serta APH polres Lebak untuk menekan pengusaha galian Pasir agar mematuhi aturan. Padahal persoalan angkutan pasir basah sudah sering dikeluhkan masyarakat di Cimarga, Kalanganyar, dan Rangkasbitung.

“Harus ada sanksi tegas yang diberikan pemerintah serta APH kepada pengusaha lokasi pasir serta pengusaha angkutan pasir yang beroperasi di Kabupaten Lebak . Karena kalau dibiarkan maka akan mempercepat kerusakan jalan Kabupaten yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah,” tegasnya.

Ini harus ada tindakan yang kongkrit dari pemerintah Kabupaten Lebak serta APH Polres Lebak, tindak tegas bagi para pengusaha yang bandel. Kecuali mereka mau mematuhi aturan, yakni tidak mengangkut pasir basah dan membawa pasir sesuai tonase jalan.

“ Kami berharap kepada Pemkab Lebak serta APH polres Lebak, tertibkan pagi para pengusaha lokasi pasir di Kecamatan Cimarga yang di duga tidak mengantongi izin.” imbuhnya.

Silahkan pengusaha melakukan usahanya tapi dengga catatan tempuh semua aturan dan ketentuan yang berlaku di Negara Indonesia ini. Tentunya perhatikan keselamatan orang banyak yang berlalulalang di jalan raya Lewidamar Kabupaten Lebak tersebut.

“Kami meminta kepada Pemkab Lebak serta APH polres Lebak lakukan penertiban bagi Para pengusaha galian Pasir yang berlokasi di Kecamatan Cimarga yang tidak mengantongi izin.” tandasnya.

Reporter: Jay 

Related posts