LensaNewsBanten, – Jakarta- Pengusaha jasa Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), Rian Hidayat (RH), menggugat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rian menuntut pengembalian dana sebesar Rp 6,5 miliar yang disebut tidak dapat dicairkan dari rekeningnya.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 642/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Kuasa hukum Rian, Yudianta Simbolon, mengatakan dana senilai Rp 6,5 miliar merupakan pembayaran jasa tahap kedua dari salah satu kementerian yang ditransfer ke rekening BNI milik kliennya.
“Dana itu masuk ke rekening klien kami, namun tidak dapat dicairkan. Pihak bank menyatakan rekening kosong,” ujar Yudianta usai mengikuti proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Menurut Yudianta, kliennya menduga BNI melakukan pemblokiran rekening tanpa pemberitahuan, konfirmasi, maupun persetujuan dari Rian Hidayat sebagai pihak penerima kuasa direksi dalam pembukaan rekening. “Pemblokiran dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan penggugat,” kata dia kepada Media LensaNewsBanten Rabu.(17/12/2025).
Peristiwa ini bermula setelah Rian menyelesaikan proyek MICE di kementerian tersebut. Proyek itu, kata Yudianta, sebelumnya dibiayai menggunakan dana pribadi Rian serta dana dari pihak ketiga. Pada tahap pembayaran awal, proses transfer dan pencairan dana disebut berjalan tanpa kendala.
Masalah muncul ketika dana termin berikutnya ditransfer. Saat hendak dicairkan, Rian disebut tidak dapat menarik dana tersebut. Pihak bank, lanjut Yudianta, menyampaikan bahwa saldo rekening tidak tersedia.
Yudianta menambahkan, persoalan itu telah berlangsung hampir satu tahun. Selama periode tersebut, pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada BNI, namun belum memperoleh kejelasan maupun penyelesaian yang tuntas.
“Akibat kejadian ini, klien kami mengalami kerugian besar karena tidak dapat menggunakan dana yang seharusnya menjadi haknya,” ujar Yudianta.
Dalam petitum gugatannya, Rian Hidayat meminta majelis hakim menghukum BNI untuk mengganti kerugian riil sebesar Rp 6,5 miliar yang dibayarkan selambat-lambatnya pada saat penandatanganan perjanjian perdamaian.
Rian berharap kasus yang dialaminya dapat diselesaikan secara adil. “Saya hanya meminta keadilan agar uang ini bisa dikembalikan. Korbannya bukan hanya saya, kejadian seperti ini bisa menimpa siapa saja,” ujarnya.
Pada proses mediasi perdana, pihak BNI diwakili oleh seorang staf bagian legal bernama Danos. Namun, menurut Yudianta, perwakilan tersebut belum dapat memberikan keterangan substantif karena tidak memiliki kewenangan pengambilan kebijakan. Mediasi lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BNI belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan dan dugaan hilangnya dana nasabah senilai Rp 6,5 miliar tersebut.
Reporter: Jay
